PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Tiga orang pembuat uang palsu berhasil ditangkap pihak kepolisian. Nilainya pun tidak main-main. Mencapai Rp 22 miliar. Mereka membuatnya di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan kepada masyarakat.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," kata Ade Ary saat di konfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
"Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp 22 miliar, uang palsu pecahan Rp 100 ribu," katanya.
Ade Ary juga mengatakan terdapat tiga tersangka yang ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah ini, yakni M, YA dan FF.
"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Iduladha," katanya.
"Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik," katanya.
Dia mengatakan ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," katanya. (jpnn)