Cegah Judi Online, Kasdim Sidak HP Personil TNI

  • Bagikan
Kasdim 1403/Palopo, Mayor Arm Syaparuddin memeriksa hp personil Kodim. --ft: humas/kodim

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Dalam rangka untuk mencegah terjadinya kasus judi online dan meningkatkan pembinaan disiplin Prajurit, Kasdim 1403/Palopo, Mayor Arm Syaparuddin yang didampingi langsung Intel Kodim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) handphone (HP) milik seluruh personel TNI lingkup Kodim 1403/Palopo

Pemeriksaan handphone terhadap personel dilaksanakan di Makodim 1403/Palopo, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Palopo, (15/6) lalu. Selama dalam pemeriksaan handphone, tidak ada ditemukan adanya indikasi permainan judi online.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kapten Inf Mika Ramang (Pasi Ter Kodim 1403/Palopo), Lettu Inf Ridwan (Pasi Ops Kodim 1403/Palopo), dan seluruh personil Makodim 1403/Palopo.

Dalam kegiatan pemeriksaan, Kasdim Syaparuddin mengatakan bahwa pemeriksaan handphone secara mendadak ini dilaksanakan atas perintah Pangdam XIV/Hasanuddin. Yangmana salah satu penyebab terjadinya pelanggaran prajurit saat ini berawal dari handphone.

”Sidak ini adalah perintah langsung dari Pangdam XIV/Hasanuddin, karena pelanggaran yang terjadi saat ini itu berawal dari sebuah handphone,” jelas Kasdim.

Pada kesempatan ini, Kasdim berharap kepada seluruh prajurit, personel Kodim 1403/Palopo untuk tidak bermain judi online. Sebab jika sudah ketagihan berapapun uang yang ada di tabungan, seketika itu juga habis terkuras oleh judi online tersebut.

”Kami berharap kepada seluruh personel Kodim 1403/Palopo untuk tidak bermain judi online sebab berapapun banyaknya uang di tabungan seketika itu juga uang akan habis, lebih baik handphone kalian gunakan untuk hal-hal yang positif saja,” harapnya.

Tak hanya itu, Kasdim 1403/Palopo juga menekankan kepada seluruh personel untuk menghindari semua jenis pelanggaran sehingga dalam melaksanakan tugas tetap sehat, senang karena tidak ada beban, pelihara hubungan romantis bersama istri dan anak, hindari judi, penggunaan Narkoba dan tindakan asusila. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version