PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Palopo sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 'Perampingan' Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkot Palopo untuk ditetapkan jadi Perda.
Pada Ranperda itu, Pemkot mengusulkan perampingan 39 PD menjadi 31 diluar PD Kecamatan. Hasil pembahasan tingkat Pansus, direkomendasikan cukup 24 PD saja, diluar PD Kecamatan.
Ketua Pansus DPRD Palopo, Cendrana Saputra mengatakan, saat ini pihaknya membahas Ranperda 'Perampingan" PD yang diusul Pemkot Palopo. "Usulan Pemkot 31 OPD. Sementara kita mau dikurangi lagi menjadi 24 OPD saja, termasuk beberapa bagian di sekretariat daerah yang perlu dikurangi," kata Cendrana kepada Palopo Pos melalui telepon, Selasa, 18 Juni 2024 kemarin.
Menurut Cendrana, perampingan ini dimaksudkan untuk mengefesiensi anggaran. Banyaknya PD di Palopo dinilai ada yang tumpang tindih dan saling bersinggungan terkait tugas pokok dan fungsinya. Jadi PD selama ini terbilang banyak dan miskin fungsi.
''Makanya, kita mau hanya 24 OPD saja, diluar dari 9 kecamatan," kata politisi Demokrat ini.
Politisi Demokrat ini mencontohkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kembali harus disatukan. Dinas Persandian disatukan di Dinas Kominfo. Balitbanga disatukan ke Bappeda. "Begitu juga dengan beberapa OPD lainnya yang bisa dilebur ke PD lain yang dianggap saling bersinggungan," katanya. (rul/ikh)