PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, WALMAS-- Anak oknum Lurah di Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, diduga mengeroyok pemuda Desa Tombang Kec. Walenrang, Kab. Luwu, Ibnu Albing. Korban sekarat sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Dugaan penganiayaan terjadi di Desa Baramamase, Kec. Walenrang, Selasa malam, 18 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wita.
Pihak kepolisian sudah mengamankan beberapa terduga pelaku, salah satunya AA, anak oknum Lurah di Palopo. Kepolisian juga mengantongi nama terduga pelaku yang masih dalam pencarian yakni Yo, Su, Ev, Al, Ba, De, dan Ri.
Kapolsek Walenrang yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui Kanit Reskrim, AIPDA Abu Bakar, Kamis, 20 Juni 2024 kemarin, mengatakan, para pelaku sudah ditetapkan tersangka, termasuk anak oknum Lurah.
"Tadi sudah saya periksa semua pelakunya, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," jelas Abu Bakar.
Informasi yang diterima Palopo Pos Rabu malam lalu, Fikri Bulo (pemuda Desa Tombang) mengatakan, telah terjadi penganiayaan terhadap Ibnu Albing di Desa Baramamase, Selasa malam pukul 23.00 Wita. Dimana kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh pemuda yang berasal dari Kelurahan Sumarambu, Palopo.
Fikri meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan penangkapan terhadap semua pelaku serta memberikan hukuman terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pelaku dan sebagai upaya mencegah potensi terjadinya konflik antarpemuda.
Pihak keluarga korban juga meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penangkapan terhadap semua pelaku dan memberikan hukuman terhadap pelaku sesuai dengan hukuman yang berlaku. (ria/ikh)