PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) unit Reskrim Polres Palopo menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Dasar Kota Palopo TA. 2023.
Penyelidikan yang dilakukan saat ini, masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (PulBaket).
Seperti disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Kamis, 20 Juni 2024.
"Sementara dilakukan tahap Lidik dugaan penyalahgunaan dana BOS sekolah yang ada di Palopo ini. SD Lagaligo yang pertama disurati unit Tipikor untuk permintaan data penggunaan dana BOS TA. 2023,"sebut Sayed Ahmad Aidid.
Permintaan data tersebut, lanjut Sayed, akan dilakukan juga ke sekolah- sekolah lainnya.
" Yang lain juga akan kami surati untuk kelengkapan dan meminta data penggunaan dana BOS sekolah itu," ucapnya.
Diketahui, jika ada penyelewengan Dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah swasta maupun negeri, pihak-pihak yang bersangkutan dikenakan sanksi.
Apa sanksi bagi sekolah/pejabat (dalam hal ini kepala sekolah serta komite sekolah) yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana BOS tersebut?
Masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.(riawan junaid)