(MAKASSAR --- Soal pemberitaan di sejumlah media online yang mengabarkan tentang adanya seorang pria bernama Jabal Nur mengaku ustadz di Makassar telah diculik dan dibawa keliling serta disekap di salah satu rumah, dibantah kebenarannya oleh Hj. Nurbaya Amdar selaku pihak yang berperkara dengan bersangkutan.
Hal itu dikemukakan pengacara Amran Hamdy, SH, MM selaku kuasa hukum Hj. Nurbaya Amdar ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (19/06/2024) malam. "Apa yang disampaikan kuasa hukum Jabal Nur dalam pemberitaan media-media itu, fitnah dan bohong belaka," tegasnya.
Menurut Amran, narasi berita itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi pada tanggal 5 Juni 2024. Kuasa hukum Jabal Nur menyebutkan bahwa kliennya didatangi orang tak dikenal, padahal sebenarnya yang datang adalah keluarganya sendiri, bukan orang lain, yakni tantenya, om dan sepupunya.
Kemudian disebutkan pula jika Jabal Nur didatangi sekitar 30 orang, sesungguhnya yang datang hanya 9 orang dan seluruhnya keluarganya sendiri. Lalu dikatakan dalam berita dirinya dikeroyok dan disekap, itupun bohong belaka serta mengada-ada. "Sama sekali tidak ada tindakan pengeroyokan maupun penyekapan," tukasnya.
Juga dalam berita itu Jabal Nur mengaku diculik, dibawa keliling dan diancam, sebenarnya yang terjadi adalah bersangkutan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diamankan. Namun petugas piket menolak, sehingga dibawa lagi ke Polda Sulsel yang juga menolak dengan alasan belum ada dasar hukum untuk mengamankannya.
Selanjutnya karena saat itu Jabal Nur mengeluh sakit pinggang, dan atas inisiatif Hj. Nurbaya Amdar yang masih keponakannya dan merasa iba sehingga membawanya berobat ke Rumah Sakit Umum Daya Makassar serta menanggung biaya pengobatannya. Namun keesokan harinya Jabal Nur sudah tidak ada di RS dan diduga kabur.
Amran mengungkapkan pula, pemberitaan mengenai tas milik Jabal Nur yang diambil Hj. Nurbaya adalah tidak benar. Melainkan telah diamankan oleh petugas Polda Sulsel, dimana tas itu berisi senjata tajam (jenis badik), kartu keluarga yang menyatakan Jabal Nur berstatus bujang padahal sudah 2 kali menikah dan memiliki 2 anak.
Dalam tas itu terdapat pula sertifikat yang digandakan, uang sejumlah kurang lebih Rp 100.000, jimat-jimat dan aksesories milik Jabal Nur serta barang lainnya. Saat diinterogasi petugas piket SPKT Polda Sulsel, Jabal Nur mengakui sertifikat ganda atau penerbitan ulang sertifikat karena dirinya mengurus atau menggunakan surat keterangan hilang dari Polrestabes Makassar. "Sebenarnya itu keterangan palsu dan dia mengurus penerbitan sertifikat ganda di BPN Kota Makassar," papar Amran.
Hutang Piutang
Pertikaian Hj Nurbaya dengan Jabal Nur bermula dari masalah hutang piutang. Awalnya pada tahun 2011 Jabal Nur meminjam uang kepada Hj. Nurbaya sebesar Rp 130 juta. Kemudian di tahun itu juga, saudara kandungnya yakni Suhaeni menemui Hj. Nurbaya dan menyampaikan bahwa Jabal Nur terlilit utang di Bulukumba dan Makassar.
Suhaeni meminta tolong kepada Hj. Nurbaya untuk membantu menebus hutang Jabal Nur di Koperasi Multi Niaga Makassar. Sebab jika tidak ditebus maka utang Jabal Nur pada Hj. Nurbaya sebanyak Rp 130 juta tidak dapat dikembalikan. Suhaeni berinisiatif menjual ruko yang menjadi jaminan di koperasi itu kepada Hj. Nurbaya untuk menutupi hutang Rp 130 juta dan menebus hutang Jabal Nur di koperasi tersebut.
Atas dasar itu, Hj. Nurbaya bersama Irfandi (suaminya) dan Suhaeni mendatangi kantor Koperasi Multi Niaga lalu menebus hutang Jabal Nur sebesar Rp 400 juta. Kemudian jaminan hutang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.21505 Ruko atas nama Jabal Nur diterima Hj. Nurbaya dari pegawai koperasi. Hutang Jabal Nur untuk biaya administrasi sebesar Rp 75.250.000, sehingga total hutangnya adalah Rp 605.250.000.
Jabal Nur selanjutnya menandatangani surat rincian hutang pada tanggal 1 Juli 2012. Dalam surat itu Jabal Nur berjanji jika tidak melunasi hutangnya sampai 31 Juli 2012, maka jaminan sertifikat akan dibalik nama kepada Hj. Nurbaya dengan batas waktu 1 Agustus 2012. Sejak menerima sertifikat itu pada tahun 2011, Hj. Nurbaya menempati/menguasai ruko sampai sekarang, sudah 13 tahun lamanya tanpa ada gangguan atau keberatan.
Namun pada 3 bulan terakhir ini, Jabal Nur melakukan perusakan di ruko sebanyak 4 kali yang terekam melalui CCTV dan telah dilaporkan ke Polsek Tamalate No : STPL/60/III/2024/Sek.Tamalate tanggal 26 Maret 2024 tentang perusakan dan penyerobotan.
Selaku kuasa hukum Hj. Nurbaya, Amran Hamdy mengaku sudah 2 kali memberikan somasi/teguran pada tanggal 26 April 2024 dan 10 Mei 2024 namun Jabal Nur tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, sehingga diadukan ke Polrestabes Makassar pada 22 Mei 2024 tentang penipuan dan penggelapan.
"Dan yang terakhir kami juga laporkan Jabal Nur ke Polda Sulsel No.STTLP/B/467/VI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 6 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimalsud dalam pasal 266 KUHP," tandasnya. (*)