Oknum Pengacara Muda Palopo Ditetapkan Tersangka Pelecehan, Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Oknum pengacara muda Palopo inisial AA (26) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan saudari dari anggota DPRD Palopo, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat dimodifikasi melalui Kanit PPA, IPDA Ma'ruf, Jumat, 21 Juni 2024.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan disangkakan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ma'ruf saat dikonfirmasi.

Kronologis kejadian tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan yah dilakukan oleh oknum pengacara itu, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Wara Utara ini menjelaskan, bermula pada (18/6), korban kenal dengan tersangka. Kemudian mereka intens melakukan komunikasi chating. Kemudian dilanjutkan dengan tersangka mengajak korban untuk bertemu dan mereka janjian untuk bertemu pertama kali sekedar ngopi dan korban mau curhat masalah hubungan korban dengan mantan pacarnya.

Setelah sepakat bertemu, lalu tersangka menjemput korban dirumahnya di Kecamatan Wara. Setiba di lokasi, tersangka hanya menunggu di dalam mobilnya sedangkan korban langsung menuju ke mobil tersangka.

Saat korban naik mobil, selanjutnya tersangka mengajak ke rumah orang tuanya di Kecamatan Wara Selatan untuk mengambil makanan lalu, mereka menuju ke salah satu kompleks perumahan, rumah tersangka juga di Kecamatan Wara Selatan untuk memakan bakso tersebut.

Sesampainya di dalam rumah, tersangka mengajak korban makan makanan yang dibawa itu, kemudian tersangka makan makanan tersebut sedangkan korban tidak memakannya. Kemudian tersangka berdiri dan mengajak korban ke dalam kamar lalu, korban juga ikut ke dalam kamar.

"Setelah didalam kamar mereka cerita cerita, kemudian tersangka melakukan kekerasan seksual melepaskan seluruh pakaian korban dan tersangka tetap memaksa korban kemudian setelah itu korban meminta tersangka untuk mengantar korban pulang ke rumahnya lalu tersangka pun mengantar korban pulang ke rumahnya dengan menggunakan mobilnya,"jelas Ma'ruf membenarkan kronologis kejadian.

Dilansir dari berita seblumnya, seorang oknum pengacara muda Palopo inisial AA (26) dipolisikan, lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan sebut saja Mawar.

Korban diketahui merupakan adik dari anggota DPRD Palopo.
Oknum tersebut juga telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mako Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.(riawan)

  • Bagikan