Suasana saat penggerebekan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, POLMAN-- Seorang oknum Bidan EK (33), harus menelan malu. Ia kepergok oleh suami sendiri sedang ngamar bersama sopir ambulans MZ (22) di kamar hotel.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, sang bidan pun harus menghadapi sanksi kode etik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Peristiwa yang menggemparkan itu, terjadi Selasa, 11 Juni 2024. Dan, Polres Polman pun telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.
Kejadian ini mencuat usai suami EK, MI, menggerebek mereka di sebuah kamar hotel di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
Pada saat penggerebekan, MZ ditemukan tanpa busana. Sementara sang bidan EK hanya mengenakan selimut.
Akhirnya, mereka pun kemudian dibawa oleh petugas ke Mapolsek Urban Wonomulyo sebelum dipindahkan ke Mapolres Polman.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, kasus terungkap berawal dari pengaduan MI yang melihat mobil istrinya di parkiran hotel.
Memang, MI, yang telah lama menaruh curiga dengan perilaku istrinya, memutuskan untuk mencari tahu keberadaan EK. Setelah tidak menemukannya di rumah dan mobilnya tidak ada di garasi.
Setelah berkeliling di daerah Wonomulyo hingga larut malam, MI akhirnya menemukan mobil istrinya di parkiran hotel dan langsung melakukan penggerebekan.
Penggerebekan dilakukan setelah dipastikan kepada pelayan hotel, bahwa benar istrinya ada dalam kamar bersama pria lain.
Menurutnya, kini mereka berdua resmi ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Lalu, berapa ancaman hukumannya? Mereka terancam hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Ipda Mulyono menyebut keduanya menjalani hubungan asmara sejak awal 2024.
EK merupakan tenaga medis atau bidan di salah satu pusat kesehatan masyarakat, sedangkan MZ adalah sopir ambulans honorer di tempat yang sama.
"Mereka berdua satu tempat kerja, perempuan pegawai, dan laki-laki tenaga honorer," beber Ipda Mulyono kepada wartawan.
Pasangan selingkuh perempuan inisial EK (33) ini merupakan salah satu pegawai perjanjian kerja bertugas sebagai tenaga medis.
Sementara pemuda idamannya inisial MZ (22) bekerja sebagai honorer di salah satu pusat kesehatan masyarakat.
Pasangan selingkuh ini akan menghadapi sanksi kode etik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Polman atas tindakan mereka yang dianggap mencoreng nama baik profesi. (*/net/pp)