308 Reklame tidak Bayar PAD

  • Bagikan
Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani bersama Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih menandatangani berita acara pengesahan Perda LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2023 di gedung DPRD Palopo, Senin, 24 Juni 2024 kemarin. --ft: istimewa--
  • Catatan Banggar Atas LKPj APBD 2023 yang WTP

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOBULUNG-- Banggar DPRD Palopo menemukan sejumlah catatan selama proses pembahasan LKPj Wali Kota Palopo atas APBD Tahun Anggaran 2023 yang meraih opini WTP.

Hal itu kemudian tertuang dalam rekomendasi Banggar, sebagaimana dalam sidang paripurna tentang pengesahan Perda LKPj Wali Kota tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan di gedung DPRD Palopo, Senin, 24 Juni 2024 kemarin.

Anggota Banggar DPRD Palopo, Baharman Supri menyebutkan terdapat enam poin rekomendasi Banggar kepada Pj Wali Kota Palopo.

Banggar merekomendasikan agar Bapenda memperbaiki data reklame sejumlah 308 unit. Dikarenakan, fasilitas reklame yang tidak bayar PAD kepada Pemerintah Kota Palopo. Juga memisahkan mana reklame milik swasta dan mana reklame milik pemerintah.

Merekomendasikan kepada Pj Wali Kota agar tidak melakukan pembayaran terhadap insentif RT/RW dan LPMK sebelum dilakukan pemilihan Ormas tersebut di atas karena bertentangan dengan Peraturan Mendagri.

Meminta kepada BLUD RSUD Sawerigading agar memperbanyak ekspose terkait hadirnya sejumlah alat terbaru dan moderen sehingga warga Palopo dan Tana Luwu tdak harus ke Makassar hanya untuk mendapatkan pelayanan medis yang dibutuhkan.

Banggar berpendapat kiranya pegawai non ASN dirasionalisasi. Banggar menyarankan agar kelebihan pembayaran di berbagai instansi dan Camat dan Lurah untuk melanjutkan rekomendasi BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

Banggar merekomendasikan agar membentuk Pansus terkait maksimalisasi potensi PAD, Kota Palopo sehubungan dengan banyaknya potensi PAD yang belum dimaksimalkan selama ini. (rul/ikh)

  • Bagikan