BPK Rekomendasi Dua Sekolah di Palopo untuk Dibina

  • Bagikan
IPTU Yusran Sa'buran, MH Kanit TIPIKOR Polres Palopo
  • Lanjutan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) unit Reskrim Polres Palopo terhadap dugaan penyalahgunaan Dana BOS TA. 2023 ternyata merujuk pada hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Penggunaan dana BOS TA. 2023 ini diduga terjadi penyalahgunaan. Sehingga menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.
Dari sekian sekolah di Kota Palopo ini, dua orang kepala sekolah atau mantan kepala sekolah manjelas disebutkan melakukan pelanggaran.

Seperti diungkap Kepala Inspektorat Palopo, Subair saat dikonfirmasi. Kata Inspektur, sekolah yang menjadi temuan BPK itu diserahkan untuk dilakukan pembinaan.
"Rekomendasi dari BPK, untuk melakukan pembinaan pada mantan Kepsek SDN 31 lagaligo dan Kepala SMPN 9 Palopo," kata Subair, Selasa, 25 Juni 2024.

Bahkan salah satu mantan Kepsek sedang ditindak lanjuti oleh terkait penyalahgunaan dana BOS itu.
Seperti dana BOS SD Lagaligo yang saat ini dilidik penyidik TIPIKOR Polres Palopo yang menjadi temuan BPK.
Namun, saat penyidik masih menunggu hasil audit Inspektorat untuk menentukan tindak lanjut.

Seperti dasampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, S.H yang dikonfirmasi melalui Kanit TIPIKOR, IPTU Yusran Sa'buran, S. H., M.H.
"Untuk tindak lanjutnya, kami masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat. Nanti kalau keluar hasil audit, akan kami sampaikan," kata Yusran.(ria/idr)

  • Bagikan