Diduga Markup Rp250 Ribu, SK Berlaku Mundur, dan Pengangkatannya tak Sesuai Permendagri
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOBULUNG-- Pembayaran insentif RT/RW Kota Palopo tahun 2023 ternyata jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mulai dari adanya dugaan markup, pembayaran insentif menggunakan SK yang berlaku mundur, serta pengangkatan RT/RW tidak sesuai Permendagri.
Karenanya anggota DPRD Palopo, Drs Baharman Supri menyarankan kepada Pemkot agar menunda pembayaran insentif RT/RW tahun anggaran 2024.
"Pengangkatan RT/RW bertentangan dengan regulasi. Harusnya dipilih, bukan main tunjuk. Disitulah masalahnya. Dan kita sarankan jangan melakukan pembayaran insentif sampai dilakukan pemilihan langsung," kata Baharman yang dimintai tanggapannya usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Palopo, Senin (24/6) lalu.
Kalau Pemkot memaksakan pembayaran insentif RT/RW, lanjut Baharman, dikhawatirkan bisa berdampak ke ranah hukum.
"Pembayaran insentif bisa dilakukan apabila ada hasil pemilihan secara langsung," terang politisi Golkar ini.
Bocoran yang dihimpun Palopo Pos, hasil pembahasan LKPj Wali Kota atas pelaksanaan APBD 2023, terungkap bahwa standar nominal insentif RT/RW Rp500 ribu perbulan. Namun yang dibayarkan Rp750 ribu/bulan. Ada kelebihan pembayaran atau dugaan markup Rp250 ribu.
Kemudian, SK pengangkatan RT/RW perbulan September 2023. Tapi pembayaran mulai Januari 2023. Termasuk sekretaris dan bendahara RT/RW.
Selain RT/RW, pembayaran insetif LPMK juga disebut-sebut jadi temuan BPK. Total temuan insentif RT/RW dan LPMK diperkirakan mencapai Rp9 miliar. (rul/ikh)