ASTAGA! Oknum Honorer Pemkab Lutra Cabuli Saudara Kembar Anak di Bawah Umur, Ini Ancaman Hukumannya…

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainuddin pada saat menggelar press release, di depan Ruangan Satreskrim, Selasa (26/6/2024) Sore, pukul 16.00 Wita. IST

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terus terjadi di Luwu Raya. Kali ini, menimpa dua orang anak di bawah umur di Luwu Utara, yang mana pelakunya oknum honorer di Pemkab Lutra.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainuddin pada saat menggelar press release, di depan Ruangan Satreskrim, Selasa, 26 Juni 2024.

Press release tersebut terkait tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur serta kasus pengeroyokan sopir mobil yang terjadi desa Buangin, kecamatan Sabbang.

AKP Muh. Althof Zainuddin, menjelaskan bahwa awalnya korban inisial A, hanya melaporkan terkait terduga pencabulan anak di bawah umur.

”Setelah dilakukan perkembangan ternyata ada korban lain terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur yakni korbannya sendiri adalah saudara kembarnya inisial P, Jadi ada dua korban, terduga pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan di rumahnya sendiri di Desa Radda, Kecamatan Baebunta Selatan,” sambungnya.

Lanjut AKP Muh. Althof menuturkan bahwa terduga pelaku bekerja sebagai honorer di Pemda Luwu Utara.

Pada tanggal 24 Juni, tim Resmob berhasil meringkus terduga pelaku P (47) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

”Adapun pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku P (47) adalah pasal 81 dan 82 undang undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Luwu Utara,” ungkapnya.

Ia berharap kepada masyarakat agar saling menjaga karena tanpa adanya kesadaran dan kemampuan dari orang tua, keluarga dan masyarakat, sehingga hampir setiap hari ada laporan tentang pencabulan.

”Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal dilingkungan mereka, dan menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” kuncinya.

Sementara terkait kasus pengeroyokan seorang pengemudi mobil di Dusun Tarue, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, AKP Muh.Althof mengatakan bahwa Insiden ini bermula pada Senin (24/6/2024) malam, sekitar pukul 20.30 WITA, ketika korban, yang mengemudikan mobil Inova dari arah Palopo menuju Masamba, diduga menabrak Supriadi, orang tua salah satu pelaku, di tengah jalan.

Sehingga, (AYR), bersama beberapa temannya, (BS), (CW ), dan (DS), kemudian mengejar dan mendatangi korban menggunakan sepeda motor.

Setelah ban mobil korban pecah, pelaku AYR dan rekan-rekannya melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

”Dengan gerak cepat akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil meringkus empat pria terduga pelaku pengeroyokan,” kuncinya.(idris prasetiawan-junaidi rasyid)

  • Bagikan