PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen untuk terus menjalankan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera, walaupun mendapat penolakan secara luas dari kalangan pengusaha dan buruh.
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan program manfaat layanan tambahan (MLT), yang salah satunya berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon sebesar Rp500 juta. Program MLT termasuk dalam program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
Lantas, apakah nantinya program Tapera akan tumpang tindih dengan program MLT BPJS Ketenagakerjaan?
BPJAMSOSTEK menyatakan mereka meyakini setiap kebijakan pemerintah sudah berlandaskan kajian dan bertujuan untuk kesejahteraan peserta.
Kepala BPJamsostek Palopo, Muminati menyampaikan manfaat layanan tambahan ini merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat memiliki rumah.
“Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan untuk menjaga ‘pekerja’ dalam hal ini Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah dengan mudah agar dapat meningkatkan kesejahteraan Peserta dan keluarganya,” ungkapnya.
Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha menjelaskan bahwa MLT yang ditawarkan pihaknya, berkonsep untuk memperuas manfaat yang diterima peserta.
"Jadi ini program tambahan untuk memperluas manfaat, jadi saat ini sudah berjalan sejak tahun lalu kita kerja sama dengan perbankan jadi kita ada subsidi dari BPJS kemudian kita kerjasama dengan perbankan dan menyalurkan paling ngga tiga [manfaat]," jelasnya di Menara Bank Danamon, Senin (3/6/2024).
"Satu, untuk perumahan maksimal Rp500 juta plafonnya. Kemudian untuk renovasi, Rp200 juta, kemudian uang muka rumah itu Rp150 juta dan ada juga yang kita kerjasama khusus dengan pengembang nih untuk membangun rumah pekerja."
Asep menjelaskan saat ini jumlah yang ikut program MLT hampir mencapai 4.000 peserta. Ia mengatakan realisasi jumlah peserta itu masih menjadi "PR" bagi BPJAMSOSTEK.
Terkait dampak program Tapera terhadap peserta yang ikut program MLT dari BPJAMSOSTEK, Asep menyatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. Tetapi, kata dia, BPJAMSOSTEK tentu melaksanakan peraturan pemerintah.
Namun, ia mengakui sudah berdiskusi dengan Badan Pengelola (BP) Tapera terkait sinkronisasi manfaat-manfaat yang ditawarkan kedua belah pihak untuk masing-masing pesertanya.
"Saat ini, kami banyak diskusi juga dengan regulator dan beberapa pihak Tapera, bagaimana ini kan kebijakannya baru gitu, ya. Kalau pengaruh kepada BPJS [Ketenagakerjaan], tentu saya kira karena ini kami itu masih bentuknya tuh manfaat layanan tambahan dan jumlahnya pun belum banyak karena tadi baru sekitar 4.000 ribu peserta saja, jadi mungkin nanti kita akan diskusi lebih dalam," imbuh Asep.
Ia kemudian menegaskan bahwa BPJAMSOSTEK sebagai badan pelaksana yakin bahwa kebijakan pemerintah dalam program Tapera memiliki tujuan yang sangat baik.
"Kan ini kebijakan baru, kami juga akan tentu dari sisi badan pelaksana percaya bahwa kebijakan ini tentu ada tujuan yang sangat baik untuk kesejahteraan pekerja. Soal tumpang tindih [program] dan lain-lain mungkin kami belum bisa komentar," pungkas Asep.
Mengutip situs resmi BPJAMSOSTEK, rinciannya jenis dan besaran MLT, antara lain KPR maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80% dari nilai konstruksi). Adapun jangka waktu pinjaman maksimal hingga 25 tahun dan dengan suku bunga 3% di atas BI Rate.
Mengenai syarat untuk bisa menerima manfaat ini, peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK setidaknya satu tahun dan pemberi kerjanya tertib administrasi dan iuran program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).(rhm)