PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR - Bahtiar Baharuddin yang kini menjabat Pj Gubernur Sulawesi Barat, diduga memberikan masalah saat sebelumnya menjabat Pj Gubernur Sulsel.
Hal itu berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun anggaran 2023. Adanya temuan kelebihan pembayaran Rp500 juta yang dilakukan terhadap pihak penyedia.
Dari penelusuran, diduga kelebihan pembayaran itu atas kegiatan Sulsel Bershalawat yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, 5 Oktober 2023.
Kala itu, kegiatan Sulsel Bershalawat itu dihadiri langsung oleh Bahtiar Baharuddin saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel dan Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Atas temuan itu, Komisi E DPRD Sulsel menggelar rapat bersama OPD Pemprov Sulsel, terkait laporan hasil pengawasan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun anggaran 2023, Senin, (24/6/2024).
Wakil Ketua Komisi E, Andi Muhammad Irfan AB menyatakan, yang paling menonjol adalah temuan BPK di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulsel.
Terdapat kelebihan pembayaran Rp500 juta yang dilakukan terhadap pihak penyedia. Pihak penyedia diminta untuk melakukan pengembalian paling lambat 60 hari ke depan.
“Konsumsi pelaksanaan acara di Masjid 99 Kubah,” kata Irfan AB dikutip dari fajar.co.id.
Jika uang itu tidak dikembalikan, maka konsekuensinya adalah berhubungan dengan aparat penegak hukum (APH).(rls/idr)