Pansus Setuju 24 Perangkat Daerah, Target Pengesahan Perda sebelum Penetapan APBD Pokok 2025

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palopo sedang membahas Ranperda 'Perampingan' Perangkat Daerah (PD) Pemkot Palopo.

Dari 39 PD (diluar PD kecamatan), Pemkot mengusulkan 31 PD. Sementara Pansus menyetujui cukup 24 PD saja. (Lengkapnya lihat tabel).

"Pansus menargetkan pengesahan Perda perampingan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo sebelum APBD Pokok 2025 ditetapkan,'' kata Ketua Pansus DPRD Palopo, Cendrana Saputra yang dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu, 26 Juni 2024 kemarin.

"Alasan kita agar lebih mengefisiensikan anggaran. Banyak PD yang kurang berfungsi. PD yang memiliki fungsi yang sama sebaiknya dimerger," katanya.

Seperti, ada dua sampai tiga PD yang bisa dimerger sehingga jumlah hanya ada 24 PD. "31 PD usulan eksekutif. Tapi itu masih perlu dikurangi. Kita ingin 24 PD saja," tandas Cendrana. (asrul syafruddin)

PD Pemkot yang Disetujui Pansus DPRD

  1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata
  2. Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik
  3. Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan
  4. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pegendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  5. Dinas Perikanan dan Pangan
  6. Dinas PU, Perumahan Pemukiman dan Pertanahan
  7. Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan
  8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  9. Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
  10. Badan Pengelolah Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
  11. Bappeda, Riset dan Inovasi Daerah
  12. Dinas Pertanian
  13. Dinas Pemuda dan Olahrga
  14. Dinas Sosial
  15. Dinas Dukcapil
  16. Dinas Perhubungan
  17. Dinas PMPTSP
  18. Dinas Lingkungan Hidup
  19. Dinas Kesehatan
  20. BKPSDM
  21. Badan Kesbangpol
  22. Inspektorat Daerah
  23. Sekretariat Daerah
  24. Sekretariat DPRD
  • Sumber: Pansus DPRD Palopo. (*)
  • Bagikan