PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palopo sedang membahas Ranperda 'Perampingan' Perangkat Daerah (PD) Pemkot Palopo.
Dari 39 PD (diluar PD kecamatan), Pemkot mengusulkan 31 PD. Sementara Pansus menyetujui cukup 24 PD saja. (Lengkapnya lihat tabel).
"Pansus menargetkan pengesahan Perda perampingan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo sebelum APBD Pokok 2025 ditetapkan,'' kata Ketua Pansus DPRD Palopo, Cendrana Saputra yang dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu, 26 Juni 2024 kemarin.
"Alasan kita agar lebih mengefisiensikan anggaran. Banyak PD yang kurang berfungsi. PD yang memiliki fungsi yang sama sebaiknya dimerger," katanya.
Seperti, ada dua sampai tiga PD yang bisa dimerger sehingga jumlah hanya ada 24 PD. "31 PD usulan eksekutif. Tapi itu masih perlu dikurangi. Kita ingin 24 PD saja," tandas Cendrana. (asrul syafruddin)
PD Pemkot yang Disetujui Pansus DPRD
- Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata
- Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik
- Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pegendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Perikanan dan Pangan
- Dinas PU, Perumahan Pemukiman dan Pertanahan
- Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
- Badan Pengelolah Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
- Bappeda, Riset dan Inovasi Daerah
- Dinas Pertanian
- Dinas Pemuda dan Olahrga
- Dinas Sosial
- Dinas Dukcapil
- Dinas Perhubungan
- Dinas PMPTSP
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kesehatan
- BKPSDM
- Badan Kesbangpol
- Inspektorat Daerah
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
- Sumber: Pansus DPRD Palopo. (*)