PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Palopo, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Palopo terus bersinergi bersama Pemerintah Kota Palopo dalam rangka mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) tahun 2024, dimana sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditargetkan mencapai 98%.
Beberapa upaya untuk mempertahankan jumlah kepesertaan JKN di Kota Palopo diantaranya memastikan ketersediaan dan validitas data penduduk yang akan didaftarkan ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan dalam Forum Komunikasi Terkait Implementasi Strategi Pencapaian UHC Kota Palopo Tahap I Tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Rabu (12/6).
“Sampai dengan bulan Juni 2024 capaian kepesertaan JKN di Kota Palopo telah mencapai 96,98%, dimana jumlah penduduk yang masuk dalam kategori non-JKN berjumlah tersisa sekitar 5.571 jiwa. Adapun data yang digunakan ini berdasarkan data jumlah penduduk semester satu tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelas Dahniar.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam mempertahankan capaian UHC yaitu penonaktifan peserta PBI JK oleh Kementerian Sosial, dimana sampai dengan bulan Juni 2024 terdapat 1.054 data yang telah dinonaktifkan. Data yang dinonaktifkan adalah data yang terindikasi memliliki anggota keluarga dalam satu kartu keluarga yang terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dan juga data bayi baru lahir (BBL) yang telah berusia empat bulan namun belum memiliki data kependudukan yang valid.
“Kami mengharapkan dukungan proses validasi secara rutin dari dinas terkait terhadap data kepesertaan PBI JK dan PBPU Pemda untuk menghindari potensi penonaktifan untuk segmen PBI JK dan untuk menjaga validitas data PBPU Pemda agar tidak menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan seperti data penduduk yang telah meninggal atau pindah domisili namun masih terdaftar dalam segmen PBPU Pemda Kota Palopo,” tambah Dahniar.
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palopo berkomitmen memastikan Kota Palopo tetap berstatus UHC. Menurutnya seluruh dinas terkait telah bersinergi dengan sangat baik selama ini dalam mempertahankan capaian UHC, khususnya dalam mengupayakan validitas data yang baik.
“Verifikasi dan validasi kepesertaan PBPU Pemda harus terus ditingkatkan dengan kolaborasi bersama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar masyarakat yang didaftarkan benar-benar sesuai ketentuan. Dinas Sosial juga diharapkan terus melakukan follow up data yang telah diusulkan ke Kemeterian Sosial untuk didaftarkan sebagai PBI JK, dan Dinas Kesehatan segera menyiapkan data cadangan untuk mengganti peserta PBPU Pemda yang dialihkan menjadi PBI JK agar tidak terjadi pengurangan capaian kepesertaan JKN untuk Kota Palopo,” tutur Firmanza.
Dinas Sosial Kota Palopo telah mengusulkan sebanyak 17 ribu data untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat didaftarkan sebagai peserta PBI JK dan akan terus mengawal pengusulan data tersebut ke Kementerian Sosial.
Dalam rangka menambah cakupan kepesertaan, Dinas Kesehatan Kota Palopo juga telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk dapat melaporkan masyarakat yang belum terdaftar aktif sebagai peserta JKN untuk selanjutnya dapat didaftarkan sebagai peserta JKN melalui anggaran pemerintah.
Menjawab kebutuhan validitas data kepesertaan JKN, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo juga telah membuat inovasi dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh rumah sakit untuk melakukan pengkinian data bayi baru lahir yang lahir di rumah sakit sebagai mitigasi penonaktifan akibat data yang tidak valid. (sy/va)