PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Palopo, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Palopo kembali melaksanakan sosialisasi bersama terkait pemberian manfaat pelayanan kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas melalui kegiatan Pertemuan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, Rabu (12/6) bertempat di Hotel Harapan Kota Palopo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang menyampaikan PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
“Sementara itu terdapat penjamin lanjutan setelah plafon penjaminan Jasa Raharja habis diantaranya BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada jam kerja, Taspen bagi para PNS peserta Taspen yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada jam kerja, Asabri bagi TNI-Polri yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada jam kerja, dan BPJS Kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang tidak termasuk dalam kecelakaan kerja,” jelas Suhardi.
Lebih lanjut ia menjelaskan kasus kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam penjaminan PT Jasa Raharja. Kecelakaan tunggal yang termasuk dalam kecelakaan kerja akan dijamin oleh penyelenggara jaminan seperti yang disebutkan sebelumnya, dan kecelakaan tunggal yang tidak termasuk dalam kecelakaan kerja akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Terdapat beberapa critical point penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas yang perlu diketahui peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/keluarga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Yang pertama adalah peserta/keluarga peserta wajib melaporkan kasus dugaan kecelakaan lalu lintas dan identitas pasien sesuai kartu kepesertaan kepada petugas administrasi di fasilitas kesehatan. Kemudian peserta/keluarga peserta wajib mengurus dan mendapatkan Laporan Polisi/Bukti Kejadian Kecelakaan Lainnya dari instansi berwenang sesuai dengan lokasi kecelakaan sebagai dasar untuk menentukan status jaminan peserta.
Pembuatan Laporan Polisi/Bukti Kejadian Kecelakaan Lainnya dilakukan di Polres atau instansi berwenang lainnya sesuai wilayah tempat kejadian perkara berdasarkan pengaduan dari peserta/keluarga peserta yang diduga mengalami kecelakaan lalu lintas dan/atau kecelakaan tunggal, dan peserta/keluarga peserta berhak mendapatkan status penjaminan secara elektronik dari PT Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Palopo, Rusdi Yunus menjelaskan terkait mekanisme pelaporan kecelakaan lalu lintas untuk pengurusan jaminan Program JKN.
“Setiap kecelakaan yang dilaporkan perlu dilakukan olah tempat kejadian perkara untuk menentukan apakah termasuk dalam kecelakaan lalu lintas atau merupakan kecelakaan Tunggal. Adapun kelengkapan berkas yang perlu dilengkapi oleh pihak keluarga korban diantaranya SIM, STNK, KTP, KK dan Kartu JKN. Setelah semua prosedur dan administrasi lengkap, pihak keluarga akan diberikan tanda bukti lapor untuk pengurusan penjaminan di rumah sakit,” ungkap Rusdi.
Rusdi menyampaikan bahwa Satuan Fungsi Lalu Lintas Polres Palopo akan senantiasa berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan kecelakaan lalu lintas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan menyebutkan bahwa dukungan dan peran aktif dari fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan untuk mencapai tertib administrasi demi kelancaran penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN.
“BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait beserta seluruh jajaran berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas. Fasilitas kesehatan sebagai garda terdepan dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat mendukung dan berkomitmen dalam mendeteksi setiap kasus kecelakaan lalu lintas, dan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara bagi peserta JKN,” ucap Dahniar.
Dalam pertemuan tersebut juga turut hadir BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen beserta seluruh pimpinan/perwakilan fasilitas kesehatan. (sy/va)