Sulsel Rawan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN

  • Bagikan
Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto berbicara di acara Rakor Pilkada 2024 untuk Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku di Makassar, Rabu kemarin. IST
  • Dari Rakor Pilkada 2024 Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Publik menaruh perhatian besar menjelang Pilkada 2024 di wilayah Sulawesi Selatan. Dalam perjalanan menjelang Pilkada, kota Daeng dinilai sangat rawan terjadinya politik uang hingga ketidaknetralan ASN.
Bawaslu RI mencatat bahwa potensi kerawanan Pilkada 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan Pilkada dan Pemilu tahun sebelumnya.

"Jumlah pelanggaran Pilkada tahun 2020 mencapai 5.334 kasus di seluruh Indonesia, dengan 3.746 kasus ditemukan dan 1.588 laporan," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, pada Rakor Pilkada 2024, di Hotel Claro Makassar, Rabu (26/6/2024).

Adapun pelanggaran administrasi mencapai 1.535 kasus, berkaitan dengan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelanggaran kode etik mencapai 292 kasus, yang melibatkan penyelenggara ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS yang berpihak pada paslon tertentu.
Selain itu, terdapat 182 kasus tindak pidana pemilihan, di mana kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon dan politik uang.

"Serta pelanggaran hukum lainnya yang terkait dengan pemilihan mencapai 1.570 kasus, di mana ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial," jelas Bagja.
Dia menambahkan, potensi kerawanan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 lebih tinggi dibandingkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.

Hal ini disebabkan oleh tingginya persaingan antarcalon kepala daerah di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
"Di tingkat daerah sering terjadi konflik dan kerusuhan. Ini yang perlu diwaspadai, tentu semua calon kepala daerah akan bersaing ketat," kata Bagja.

Bawaslu mencatat, pada Pilkada 2020 khusus di Sulsel, terdapat 79 kasus temuan dan 89 kasus laporan, dengan hasil penanganan 82 kasus. Jenis pelanggaran meliputi 31 kasus kode etik, 22 kasus pidana, 25 kasus hukum lain, dan 33 kasus proses penanganan pelanggaran.

Oleh sebab itu, Bagja berharap pihaknya dapat terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung, termasuk Pilkada 2024 mendatang.
"Tentu, sinergi diperlukan untuk menghadapi angka kerawanan Pilkada 2024 yang berpotensi lebih besar dibandingkan Pilpres 2024," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan paparan mengenai kesiapan dan dinamika penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Dalam menyusun jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, KPU RI mempertimbangkan beberapa hal, termasuk efisiensi dan efektivitas baik dari segi anggaran maupun dukungan penyelenggaraan.

"Sehingga tahapan ini bisa berjalan dengan efisien dan efektif baik secara anggaran maupun hal lainnya terhadap dukungan tahapan-tahapan," ungkapnya. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version