Oknum Honorer Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainuddin saat menggelar press release, di depan Ruangan Satreskrim Polres Luwu Utara terkait persetubuhan anak di bawah umur.

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin menggelar press release di depan Ruangan Satreskrim Polres Luwu Utara, Selasa 26 Juni 2024 pukul 16.00 Wita.

Press release tersebut terkait tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur serta kasus pengeroyokan sopir mobil yang terjadi Desa Buangin, Kecamatan Sabbang.
AKP Muh Althof Zainuddin, menjelaskan bahwa awalnya korban inisial A, hanya melaporkan terkait terduga pencabulan anak di bawah umur.

”Setelah dilakukan perkembangan ternyata ada korban lain terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur yakni korbannya sendiri adalah saudara kembarnya inisial P, Jadi ada dua korban, terduga pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan di rumahnya sendiri di Desa Radda, Kecamatan Baebunta Selatan,” jelasnya.

Lanjut AKP Muh. Althof menuturkan, terduga pelaku bekerja sebagai honorer di Pemkab Luwu Utara.
Pada 24 Juni 2024 lalu, tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil meringkus terduga pelaku P (47) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

”Adapun pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku P (47) adalah pasal 81 dan 82 undang undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Luwu Utara,” ungkapnya.

Sementara terkait kasus pengeroyokan seorang pengemudi mobil di Dusun Tarue, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, AKP Muh.Althof mengatakan bahwa Insiden ini bermula pada Senin 24 Juni 2024 malam, sekitar pukul 20.30 WITA, ketika korban, yang mengemudikan mobil Inova dari arah Palopo menuju Masamba, diduga menabrak Supriadi, orang tua salah satu pelaku, di tengah jalan.
Sehingga, (AYR), bersama beberapa temannya, (BS), (CW ), dan (DS), kemudian mengejar dan mendatangi korban menggunakan sepeda motor.

Setelah ban mobil korban pecah, pelaku AYR dan rekan-rekannya melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
”Dengan gerak cepat akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil meringkus empat pria terduga pelaku pengeroyokan,” kuncinya.(jun/rhm)

  • Bagikan