BPKAD Pastikan Insentif RT/RW Temuan BPK

  • Bagikan
Raodatul Jannah (Kepala BPKAD Kota Palopo)

Terdapat Kelebihan Bayar Rp3,3 Miliar akibat Perwal Berlaku Mundur

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SALEKOE-- Terjawab sudah polemik insentif RT/RW Kota Palopo yang ramai diperbincangkan, belakangan ini. Apakah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau sudah sesuai regulasi?

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Raodatul Jannah memastikan bahwa insentif RT/RW tahun anggaran 2023 jadi temuan BPK.

"Insentif RT/RW ini terhambat terbayarkan imbas adanya temuan BPK terkait pembayaran insentif RT/RW pada tahun 2023," kata Raodatul kepada detikSulsel, Senin (24/6/2024) lalu.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot masih merampungkan administrasi untuk pencairan insentif tersebut. Untuk diketahui, insentif RT/RW TA 2024 belum dibayar dari Januari hingga Juni tahun ini.

"Karena ada regulasi yang dilanggar, yaitu pengangkatan RT/RW melalui penunjukan bukan melalui pemilihan," tambah Raodatul.

BPK pun merekomendasikan agar pembayaran insentif RT/RW tahun ini harus lengkap dokumen administrasinya. Terutama SK pengangkatan ketua RT/RW.

"Terkait adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan untuk pembayaran insentif RT/RW tahun 2024 ini sudah harus dilengkapi SK pengangkatan dan SK pembayaran insentif RT/RW yang diteken langsung oleh Pj Wali Kota Palopo saat ini," jelasnya.

Raodah juga menegaskan, berkas pembayaran insentif ketua RT/RW sedang diproses di Bagian Pemerintahan Kota Palopo. Dia mengklaim anggarannya sudah siap.

"Kalau kami (BPKAD) siap untuk membayar karena memang ada mi anggarannya, DPRD juga setujui. Tetapi itu lagi, berkasnya harus dilengkapi dulu agar tidak menjadi temuan BPK kembali di kemudian hari," imbuhnya.

Bocoran yang dihimpun Palopo Pos, ada nilai melebihi ketentuan pembayaran insentif lembaga pengurus kelurahan TA 2023 yang tidak sesuai ketentuan standar harga. Total Ketua RT/RW, sekretaris, bendahara, dan LPMK sebanyak 3.501 orang.

Untuk insentif Ketua RT/RW kelebihannya Rp2,3 miliar. Insentif sekretaris RT/RW Rp460 juta, dan insentif bendahara RT/RW Rp460 juta. Juga ada kelebihan bayar insentif LPKM sebesar Rp95 juta. Total keseluruhan Rp3,3 miliar.

Disebutkan, pada TA 2023 penerima insentif RT/RW ditetapkan berdasarkan SK Lurah pada 48 kelurahan di sembilan kecamatan. Namun tidak didukung dengan mekanisme pengusulan nama tersebut. Pembayaran insentif hanya dibayarkan oleh masing-masing bendahara kecamatan selama tiga triwulan pada TA 2023 (Januari-September) sebesar Rp9 miliar lebih karena Pemkot kekurangan kas.

Besaran insentif tersebut mengacu pada standar harga Perwal No. 28 tahun 2023 yang berlaku mulai 30 Agustus 2023. Pembayaran insentif Januari-Agustus 2023 harus mengikuti standar harga Perwal No. 36 tahun 2021. Kondisi tersebut menyebabkan pembayaran insentif melebihi standar harga sebesar Rp3,3 miliar. (ikh)

  • Bagikan