Sinergi Kejaksaan, BPJS Kesehatan dan Pemda Kabupaten Luwu Utara Tegakkan Kepatuhan BU

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha Kabupaten Luwu Utara, Senin (01/07). IST

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Jamkesnews LUWU UTARA – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip mendukung penuh pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Luwu Utara, ia juga mengajak seluruh dinas terkait untuk mendukung langkah-langkah penegakan kepatuhan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lanjutnya, jika kepatuhan badan usaha dapat ditegakkan akan meringankan beban pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Utara.

“Dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan harus tegas dalam menindaklanjuti badan usaha yang belum patuh dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN. Begitu pula dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebaiknya perlu melakukan pemantauan kembali terhadap perizinan badan usaha yang tidak menjalankan kewajiban sebagai pemberi kerja,” tegasnya dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Luwu Utara, Senin (01/07).

Rudhy menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, secara langsung telah memberikan instruksi terkait optimalisasi pelaksanaan Program JKN yang tidak lain agar seluruh masyarakat dapat memiliki jaminan kesehatan.

“Atas kendala yang selama ini ditemui dalam proses penegakan kepatuhan perlu kita diskusikan bersama terkait solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Pihak kejaksaan dalam hal ini melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga berkomitmen untuk mendukung penegakan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Luwu Utara. Dinas terkait diharapkan dapat melakukan pendekatan persuasif sebelum kejaksaan melakukan langkah tegas kepada badan usaha yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak patuh, agar upaya penegakan kepatuhan tidak menekan keinginan masyarakat di Kabupaten Luwu Utara untuk berusaha.

"JPN pun siap membantu untuk turun ke masyarakat menyosialisasikan regulasi terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja," ungkapnya.

Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah melakukan pemanggilan terhadap 18 badan usaha yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan menyebutkan sampai dengan saat ini cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Luwu Utara baru mencapai 84,17%. Tingkat keaktifan kepesertaan JKN di Kabupaten Luwu Utara juga baru mencapai 73% dari target 98%.

“Tujuan dilaksanakan forum ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mengambil langkah bersama dalam mendukung penegakan kepatuhan dalam penyelenggaraan Program JKN, khususnya dalam upaya mencapai UHC. Di sepanjang tahun 2024, yakni periode Januari hingga Juni, pertumbuhan peserta JKN dari badan usaha hanya sekitar 51 jiwa dari seluruh badan usaha yang terdata di Kabupaten Luwu Utara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat 44 badan usaha di Kabupaten Luwu Utara yang masih dalam proses canvassing dan atau telemarketing oleh tenaga pemasar untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN.

Selain itu, salah satu temuan lain di lapangan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan adalah pekerja yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai tanggungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, cenderung enggan dialihkan menjadi tanggungan badan usaha karena adanya kekhawatiran akan kehilangan jaminan kesehatan saat mereka kehilangan pekerjaan.

“BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap pekerja yang sudah tidak bekerja kembali dan masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu dapat didaftarkan sebagai peserta tanggungan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tuturnya.

Dari 116 badan usaha yang menunggak di tahun sebelumnya (carry over 2023) masih terdapat 52 badan usaha yang belum melakukan pembayaran iuran dan saat ini dalam proses pengawasan dan pemeriksaan. Sedangkan untuk tahun berjalan, terdapat 65 badan usaha yang menunggak dimana 24 diantaranya telah melunasi tunggakan dan 41 lainnya dalam proses penagihan.

“Diantara badan usaha yang menunggak, 16 badan usaha terindikasi sudah tidak beroperasi atau tutup sehingga kembali kami membutuhkan dukungan data badan usaha yang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi atau pailit dari Dinas Ketenagakerjaan dan DPMPTSP,” ujarnya. (sy/va)

  • Bagikan