Oleh: Eko Suharyanto
(Kepala Subagian Umum KPPN Palopo)
Dana desa merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Pembangunan dan distribusi anggaran tidak hanya menitik beratkan pada pembangunan daerah perkotaan saja, tetapi juga merata ke seluruh pelosok negeri. Untuk mewujudkannya, distribusi dana desa ini perlu diikuti dengan penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan dan profesionalisme pengelolaan anggaran yang perlu terus dikembangkan dan disempurnakan. Selain itu, dana desa juga memiliki dampak yang besar dalam pengentasan kemiskinan karena perputaran uang di desa dapat menumbuhkan perekonomian di pedesaan selain dampak langsung ke masyarakat melalui dana desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dengan tumbuhnya perekonomian di desa maka secara otomatis akan berdampak menarik minat anak muda untuk tidak berurbanisasi. Dana desa diharapkan dapat menciptakan peluang kerja bagi anak muda di desa.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palopo Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berperan dalam penyaluran anggaran Dana Desa. Dana Desa untuk Pemda se Luwu Raya (Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur) yang telah disalurkan melalui KPPN Palopo sampai dengan Semester I tahun 2024 adalah sebesar Rp 227,57 Miliar dari Total Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp 435,21 Miliar. Penyaluran Dana Desa dilakukan setelah Pemda se Luwu Raya menyampaikan dan memenuhi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.
Dokumen persyaratan dari seluruh desa disampaikan dan dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) masing-masing Pemda Kabupaten se Luwu Raya, kemudian dikompilasi oleh BPKAD untuk diajukan ke KPPN. KPPN Palopo menyalurkan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke masing masing Rekening Kas Desa (RKD).
Dana Desa yang telah disalurkan sampai dengan 30 Juni 2024 telah mencapai 51,52% yaitu Rp 227,57 miliar dari total dana desa sebesar Rp 435,21 miliar.
Diharapkan dana yang telah disalurkan dapat segera dimanfaatkan untuk pelaksanaan pemeritahan dan pembangunan desa secara professional dan akuntabel sehingga tahapan penyaluran dana desa berikutnya dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana, seiring dengan pertanggungjawaban dana desa yang telah disalurkan. Peran pihak-pihak terkait khususnya Pemerintah Daerah sangat diharapkan agar Dana Desa dikelola secara professional sehingga memberikan kontribusi yang maksimal dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan di desa.