PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Satuan Reserse Narba (Satres Narkoba) Polres Luwu Timur kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Mereka adalah gadis remaja berinisial MF alias CE (18) alamat Balantang, Kecamatan Malili. Dan RI alias RA (18) alamat Maramba, Kecamatan Wotu.
Penangkapan kedua tersangka dilaksanakan pada Senin 1 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 Wita di Perumahan Bumi Batara Guru (BBG) Desa Ussu, Kecamatan Malili oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin Kasat Narkoba, Dr Iptu Andi Imran Hamid SSos, MM, didampingi KBO Satnarkoba Polres Lutim, Iptu M. Yunus, dan sejumlah anggota.
Kasat Narkoba Andi Imran Hamid menyebutkan, penangkapan keduanya berawal dari anggota yang mendapat laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
"Setelah diperiksa dan menggeledah pelaku anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 6 saset ukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat brutto 0,91 gram. Satu saset kosong ukuran sedang, dua saset kosong ukuran kecil, 1 ball saset kosong, dan sebuah alat hisap (bong).
Selain itu, ada sebuah tempat bedak merek NRL warna kuning, sebuah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Sebuah korek api, sebuah handphone Android merk Realme warna hitam. Juga ada 1 buah tas warna hitam.
''Kedua tersangka beserta barang kini telah diamankan. Dan untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka diancam dengan Pasal persangkaan, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,'' jelas Kasat.(akm/rhm)