PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, AMASSANGAN-- Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Palopo kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di taman, pohon pelidung, dan tiang lampu jalan, Selasa, 2 Juli 2024 lalu.
Penertiban APK bakal calon (Balon) Wali Kota/Wakil Wali Kota dilakukan mulai pagi tadi, berlangsung di tiga lokasi berbeda. Yakni Jl. Andi Djemma, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. Veteran. Kegiatan ini rencananya akan berlangsung selama beberapa hari kedepan.
"Kegiatan penertiban APK ini rencananya akan berlangsung sampai Jumat (2/7). Mulai dari pagi tadi, (Rabu) kami bersama Satpol PP dan jajaran Bapenda melakukan penertiban di tiga lokasi, seperti Jl. Ahmad Yani, Jl. Veteran dan Jl. Andi Djemma," jelas Kadis DLH, Emil Nugraha kepada Palopo Pos, Rabu kemarin.
Dilansir dari berita sebelumnya, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani menerbitkan surat edaran (SE) pada Jumat (26/4) dengan nomor surat 600.4/9/WK Tentang Larangan Memasang Baliho, Spanduk, Poster, Reklame Pada Taman Serta Memaku Pohon Pelindung Dalam Wilayah Kota Palopo.
Surat ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Palopo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo untuk diketahui dan diindahkan.
Setelah SE tersebut diterbitkan, DLH Kota Palopo bersama Satpol PP dan pihak terkait akan melaksanakan penertiban APK yang masih terpasang di area yang dilarang.
Penindakan itu dilakukan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan pada bagian keempat Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi pengendalian ruang terbuka hijau kawasan perkotaan dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan dan penertiban.
Kemudian peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahap dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dilanjut peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bagian Ketiga Pasal 7 huruf (a) yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup. (ria/ikh)