PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatan Ketua KPU. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tersebut akibat yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik.
Pemecatan tersebut dibacakan dalam putusan rapat pleno DKPP yang digelar di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Hal ini berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada seorang perempuan berinisial CAT yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.
''DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,'' ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah putusan itu dibacakan.
Sudah diketahui khalayak umum, bukan hanya perbuatan asusila yang telah dilakukan Hasyim Asy’ari hingga namanya sering muncul di media.
Hasyim diketahui memiliki sejumlah dosa etik selama menjabat sebagai Ketua KPU RI. Mulai dari melakukan perjalanan pribadi bersama peserta pemilu, melakukan pembulatan ke bawah kuota minimal 30% caleg perempuan, dan penggantian anggota KPU Nias utara tanpa klarifikasi langsung
Kemudian yang paling menyita perhatian sekaligus merusak tatanan aturan Pemilu adalah menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres sebelum PKPU direvisi.
Adapun sanksi yang diberikan DKPP kepada Hasyim Asy’ari berdasarkan kesalahan tersebut hanya sanksi teguran dan pemberhentian sementara.
Khusus kasus tindak asusila kepada CAT ini, DKPP akhirnya memutuskan untuk memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Sejumlah pegiat media sosial turut menyoroti pemecatan terhadap kader Banser itu. Banyak yang mengaku muak dengan perilaku Hasyim selama menjabat. Tampak kata kunci "Ketua KPU", "Asusila", dan "Dipecat" jadi trending topik di X (twitter).
"HABIS MANIS SAMPAH DIBUANG. Setelah Misi selesai dlm Penetapan Usia sesuai Putusan MA kini DKPP RI memecat secara permanen Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Sanksi itu dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dlm sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI," tulis @NenkMonica di X dikutip Rabu, 3 Juli 2024.
"Tugas mengawal & menetapkan #PutraMahkota sebagai pemenang Pilpres sudah selesai.
Tugas merespon MA dgn menetapkan 1 Januari 2025 batas usia 30th untuk pelantikan calon kepala daerah terpilih serta membuat jadwal Pilkada dgn menyesuaikan usia #PutraBungsu, juga sudah selesai. Sekarang saatnya dia di selesaikan..!! KetuaKPUMesum," cuap akun @Ombahku. (fjr/pp)