Kajati Sulsel Agus Salim Memaparkan Perkara Tindak Pidana yang Diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice di Hadapan Komisi III DPR RI

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kamis (04/07/2024) bertempat di Mapolda Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel Agus Salim, S.H., M.H. dihadapan Komisi III DPR RI Memaparkan Perkara Tindak Pidana yang diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI terkait Pengawasan Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir ialah, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., (FP-Golkar), I Wayan Sudirta (F-PDI Perjuangan), Trimedya Panjaitan (F-PDI Perjuangan), M. Nurdin (F-PDI Perjuangan), Dr. Andi Rio Idris Padjalangi, S.H., M.Kn. (FP-Golkar) Dr. Supriansa, S.H., M.H. (FP-Golkar), Bimantoro Wiyono, S.H. (FP-Gerindra), Dr. Wihadi Wiyanto S.H., M.H (FP-Gerindra), Drs. Y. Jacky Uly, M.H. (FP-Nasdem), H. Moh. Rano Al Fath, S.H., M.H. (F-PKB) Dr. H. Santoso, S.H., M.H. (FP-Demokrat) Habib Aboe Bakar Al Habsyi , S.E. (F-PKS), Sarifuddin Sudding, S.H.,M.H. (F-PAN), Dr. H. Muh. Aras, S.Pd., M.M., dan dihadiri Pejabat Kejati Sulsel, yaitu, Wakajati Sulsel Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H., para asisten, PJU Kejati Sulsel, serta Kajari se-Sulawesi Selatan.

Ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian Komisi III DPR RI kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada kunjungan kerja kali ini, yaitu : (1) Data penanganan perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) di Provinsi Sulawesi Selatan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas implementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta kendala atau hambatan yang dihadapi,

(2) Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dalam membangun sinergitas, koordinasi, kerjasama yang terpadu dan harmonis dengan kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam penerapan restoratif justice atau RJ di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel Agus Salim memaparkan bahwa setelah diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam kurun waktu Tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 295 (dua ratus sembilan puluh lima) perkara yang telah disetujui proses RJ nya, dengan rincian :
Tahun 2021 sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara;
Tahun 2022 sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) perkara;-
Tahun 2023 sebanyak 113 (seratus tiga belas) perkara;
Hingga Juni Tahun 2024 sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara.

Kajati Sulsel Agus Salim juga memaparkan di hadapan Komisi III DPR RI bahwa perkara yang paling banyak diselesaikan melalui pendekatan RJ adalah perkara penganiayaan yang jumlahnya dari Tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) perkara dan ada 4 (empat) perkara Narkotika. Kajati Sulsel menambahkan bahwa mekanisme RJ yang dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan RI dikendalikan secara langsung persetujuannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui tahapan Ekspose secara virtual, namun sesuai arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024, ada kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk menyerahkan pengendalian persetujuan RJ kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai Pilot Project di wilayah Sulawesi Selatan. Kami berharap agar petunjuk teknisnya tersebut bisa segera kami terima, dan kebijakan tersebut bisa segera kami implementasikan untuk mengurangi beban penumpukan tahapan ekspose dari seluruh wilayah Indonesia yang terpusat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Agus Salim juga memaparkan kepada Komisi III DPR RI bahwa Sebagai bentuk tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sesuai suratnya Nomor : B-913/E/Ejp/03/2022 Tanggal 25 Maret 2022 Hal Pembentukan Rumah Restorative Justice, maka dalam kurun waktu Tahun 2022 hingga Juni Tahun 2024 jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menindaklanjutinya dengan membentuk sebanyak 55 (lima puluh lima) rumah RJ yang tersebar di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk telah melaksanakan 160 (seratus enam puluh) kegiatan di rumah RJ yang telah dibentuk tersebut, dengan rincian :

  • Tahun 2022 dilaksanakan 73 (tujuh puluh tiga) kegiatan di rumah RJ;
  • Tahun 2023 dilaksanakan 69 (enam puluh sembilan) kegiatan di rumah RJ
  • Juni Tahun 2024 dilaksanakan 18 (delapan belas) kegiatan di rumah RJ.

Kajati Sulsel Agus Salim juga menyampaikan dihadapan Komisi III DPR RI kendala yang dihadapi selama menangani Restorative Justice, yaitu : (1) Masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat dari penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga masih ditemukan masih ada kalangan masyarakat yang tetap ngotot agar perkara dilanjutkan ke pengadilan, walaupun telah diupayakan mediasi oleh para Jaksa Fasilitator di Kejaksaan Negeri.

(2) Belum adanya terobosan regulasi yang secara khusus mengatur perluasan cakupan persyaratan penyelesaian pekara melalui pendekatan RJ. (3) Masih rendahnya supporting / dukungan Kepala Daerah untuk pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten / Kota (4) Perlunya peningkatan secara massif sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice.

“Untuk membangun sinergitas, koordinasi, dan kerjasama yang terpadu serta harmonis dengan kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam penerapan restoratif justice atau RJ di provinsi Sulawesi Selatan, telah dilakukan Upaya-upaya yang dilakukan ialah, secara rutin melaksanakan coffe morning tiap awal bulan antara jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dengan jajaran Dir Krimum, Dir Krimsus dan Dir Narkoba Polda Sulsel, Dalam SOP penyelesaian perkara RJ, setiap penerbitan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, selalu ada penyampaian secara tertulis diantaranya kepada Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres dan Kepala Rutan, Aktif dalam kegiatan rapat koordinasi yang melibatkan jajaran Polda Sulawesi Selatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, Mengedepankan upaya koordinasi yang baik antara Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel dalam penyelesaian permasalahan penanganan perkara dan penahanan,” tutup Agus Salim. (*/pp)

  • Bagikan