Sejumlah Masyarakat Pemilik Lahan di Rante Balla Mengadu ke JFK, Kepemilikan Tanahnya Diganti dan Dijual Tanpa Persetujuan Mereka

  • Bagikan
Nampak aksi sejumlah warga mengaku pemilik lahan yang sah di Desa Rante Balla melakukan unjuk rasa. IST

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Polemik atas kepemilikan lahan di Desa Rante Balla tak ada selesainya. Lantaran tak menemui jalan penyelesaian, sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah lahan di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, mengadu ke Anggota DPR RI Terpilih dari Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang.

IP, salah satu warga tersebut dalam keterangannya saat ditemui Palopo Pos, Rabu 3 Juli 2024, mengaku kalau ia mempunyai lahan di Desa Rante Balla. Namun, lahannya tersebut sudah dijual tanpa persetujuan dirinya. Lahan tersebut sudah tercatat pada SKT Pertama dengan nomor LTRB0199 dan namun entah bagaimana, pada masa pergantian Kepala Desa Rante Balla yang baru, dari Pak Irfan ke Ibu Etik, banyak nama-nama pemilik lahan yang sudah tercatat dalam SKT Pertama, itu berubah alias diganti. Dibuatkan SKT baru melalui notaris.

Selain kasus lahan IP, kasus yang sama juga dialami Ibu JM, salah satu keluarga di Rante Balla yang lahannya dijual tanpa persetujuan dirinya. Nama pemilik lahan diganti. Pergantian itu terjadi pada masa pemerintahan Kades Rante Balla yang baru Ibu Etik. "Data nama pemilik tanah keluarga saya dimanipulasi, itu terjadi di masa Ibu Etik menjabat Kades di atas," kata Ibu JM.

Ia pun lalu mengadu ke Satgas Pembebasan Lahan Kabupaten Luwu pada Desember 2023, lalu yang dibuka di Puskesmas Rante Balla, oleh Satgas memberikan jawaban, jika penandatanganan sudah diwakilkan.

"Untuk itulah, kami (IP) dan Ibu JM mengadu ke Pak Jendral (P) Drs Frederik Kalalembang untuk membantu masyarakat yang dipermainkan oleh oknum yang mengambil manfaat," pungkasnya.

Sementara itu, saat dihubungi Irjen Pol (P) Drs Frederik Kalalembang via selulernya mengatakan bahwa sudah banyak mendapat laporan tentang banyaknya lahan yang diambil dan dijual kepada PT. Masmindo tanpa sepengetahuan pemiliknya yang tiba-tiba berpindah tangan.

"Persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dengan kesewenangan pejabat pada saat itu karena sampai kapanpun apabila ini tidak diselesaikan akan menjadi masalah karena pidana tidak ada masa waktunya dan pejabat saat itu harus bertanggung jawab.
Kita akan usut tuntas dan saya juga berharap pihak kepolisian bisa menindak lanjuti laporan masyarakat sebagai korban dan harusnya kasus ini tidak susah untuk diusut bahkan beberapa waktu lalu Kades yang sudah tersangka bahkan sudah P21 artinya sudah dinyatakan lengkap oleh kepolisian masih bisa memenangkan praperadilan. Tapi JFK masih punya keyakinan penyidik Polres Luwu tidak tinggal diam melengkapi bukti-bukti baru sehingga bisa untuk dilanjutkan kembali termasuk adanya laporan baru dengan kasus yang berbeda. Karena tidak sedikit laporan yang sama yaitu pengalihan Hak tanpa sepengetahuan pemilik tanah dimaksud," demikian JFK.

Purnawirawan Jenderal Bintang 2 Polri ini mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam membela kebenaran.

"Negara kita ini negara hukum bahkan beberapa waktu lalu terjadi banjir bandang yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan tidak sedikit korban materi," demikian JFK.

Terpisah Rektor UKI Paulus Makassar, Prof Dr Agus Salim SH MH ikut menanggapi putusan praperadilan Kades Rante Balla, Etik, Guru Besar Hukum UKI ini mengungkapkan, permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka adalah suatu hal yang lumrah hak dari seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terkait dengan perintah dari putusan MK RI No. 21/PUU-XII/2014 yang diartikan makna perluasan dari praperadilan yang tidak diatur dalam Pasal 77 KUHAP, dalam hal ini penetapan tersangka menjadi perluasan objek praperadilan.

Penetapan tersangka itu hanya sifatnya penerapan dari hukum acara pidana guna memenuhi ketentuan hukum Pasal 1 angka 14 jo 17 KUHAP tentang wewenang penyidik RI mengumpulkan bukti permulaan yang cukup didasari pada alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat 1 KUHAP, guna ditetapkan tersangka kepada seseoramg yang diduga melakukan tindak pidana atau delik yang disangkakan kepadanya sesuai ketentuan KUH Pidana.

Berkenaan dengan dasar hukum tersebutlah, hemat Prof Agus Salim bahwasanya penyidik Polri pada Polres Luwu telah melakukan tindakan hukum berupa mengumpulkan alat-alat bukti sebagai bentuk dari sistem pembuktian yang disebut Bewisdje Teori (Teori Pembuktian) dimana didasarkan pada keyakinan penyidik tersangka dianggap perbuatannya telah memenuhi syarat sekurang-kurangnya ditemukan 2 alat bukti yang sah menurut hukum untuk dilakukan penetapan tersangka.

Hal itu disebut dengan Teori Pembuktian dalam hukum pidana, yaitu, Bewisdje Minimum. Sebagaimana tafsiran hukumnya bahwa penyidik menetapkan tersangka bila memiliki keyakinan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada alat-alat bukti yang cukup dan diperolehnya sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP terdiri dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Prof Dr Agus Salim menandaskan lagi, bahwa berkenaan dengan sikap Kades Rante Balla yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Luwu, mengambil langka praperadilan adalah haknya untuk melindungi kepentingan hukumnya melalui cara pengujian dalam teori pembuktian (Bewisdje Teori) mengenai penetapan tersangka.

Bila melihat putusan praperadilan oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan praperadilan kepala desa Rante Balla, hal tersebut secara yuridis menunjukkan bahwasanya syarat Bewisdje Minimum atau sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk memenuhi bukti permulaan yang cukup tidaklah terpenuhi dalam proses penyidikan.

Lanjut Prof Agus Salim, hal itu dapat berakibat hukum penetapan tersangka tidak sah, dan menghentikan proses penyidikan.
Walaupun demikian perkara pidana Kades Rante Balla Etik dapat dibuka kembali sewaktu-waktu, jika dibenahi proses penyidikan oleh penyidik Polres Luwu, sekaitan dengan cara pengumpulan alat bukti sesuai pertimbangan putusan hakim praperadilan, mengingat permohonan praperadilan hanya terkait semata dengan syarat formil bukan materi bukan materi pokok. (idr)

  • Bagikan