Tim Pejuang Menunggu Hasil Survei

  • Bagikan
  • Siapa Pendamping Trisal Tahir di Pilwalkot?

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO --- Siapa pendamping Trisal Tahir (TT), bakal calon walikota Palopo periode 2024-2029, masih menunggu hasil survei. Sang balon dan tim pejuang Trisal Tahir masih menunggu hasil survei yang sementara berjalan.
"Belum ditentukan soal siapa pendamping Trisal Tahir," tandas Tim Pejuang TT, Mustahir Sidu, kepada Palopo Pos, Rabu 3 Juli 2024.

Tato--sapaan akrab -Mustahir Sidu-meminta kepada masyarakat untuk bersabar menanti kejutan baru dari sang balon bertagline "Palopo Baru 2024". "Kita masih menunggu hasil survei yang sementara turun ke lapangan," tambah Tato.
Yang pastinya bahwa Trisal Tahir dan tim pejuang tidak sembarang mengambil calon wakil walikota. "Ada indikator tersendiri yang kami gunakan sehingga kami bisa memenangkan pilkada Palopo,” tegas Tato penuh semangat.

Sejauh ini, ada sejumlah nama yang disebut-sebut akan menjadi pendamping Trisal Tahir. Diantaranya,
Putri Hamda Dakka (pengusaha/politisi NasDem), Hamzah Jalante (birokrat) Haidir Basir (ketua PPP), Irwan Hamid (anggota DPRD Sulsel), Hj Hasriani, SH (ketua Gerindra Palopo),
Irbar Pairing (politisi PDIP/mantan birokrat). Kemudian dr Syukur, dr Herman Jaya. Kemudian dr Nasar, Akhmad Syarifuddin, Budi Sada, dan Basri Annas.

Sementara itu, pengamat politik dan kebijakan publik asal Unanda, Dr Syahruddin Syah alias Eko, menyebutkan bahwa figur pendamping Trisal Tahir bisa menjadi penentu kemenangan di pilwalkot Palopo.

Dr Eko mengatakan, pemilihan pasangan harus saling melengkapi. Dalam artian konfigurasi figur harus bisa seirama. Apakah dari kalangan birokrasi atau politisi atau pengusaha.

Kemudian secara elektoral harus jadi perhatian. "Saling melengkapi secara ideologi dan demografi berdasarkan partai pengusungnya," ujarnya. Eko menambahkan, jika koalisi Gerindra dan Demokrat terwujud, Trisal Tahir sudah bisa mendapat tiket diusung di pilwalkot Palopo.

Secara institusional, Gerindra (3 kursi) dan Demokrat (3 kursi) cukup untuk mengusung nama karena memenuhi pilkada threshold dengan 6 kursi dari total minimal yang harus dipenuhi 20 persen. (ary)

  • Bagikan