PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kondisi istri eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kini dipertanyakan publik setelah suaminya tersangkut kasus pelecehan seksual terhadap wanita berinisial CAT.
Diketahui istri Hasyim Asy'ari yakni bernama Siti Mutmainah yang dikenal sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Indonesia.
Kasus Hasyim Asy'ari ini jelas memperkeruh kondisi rumah tangga sang tokoh Banser, sebab sempat beredar kabar bahwa ia tengah mengurus proses penceraian dengan sang istri.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan CAT alias Cindra Aditi Tejakinkin dalam fakta putusan sidang etik Hasyim Asy'ari yang disampaikan anggota DKPP J Kristiadi.
Dijelaskan modus Hasyim terhadap korban yakni akan menikahi CAT karena ia mengaku bahwa kondisi rumah tangga dengan Siti Mutmainah tengah dalam proses perceraian, namun dengan merubah PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022.
Bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU mengubah ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021.
Pasal 90 ayat (4) itu sebelumnya melarang pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.
Dalam putusan yang dibacakan DKPP, Hasyim sering melontarkan rayuan agar CAT mau menjalin hubungan spesial.
Meski demikian CAT berulang kali membuat penolakan terhadap ajakan Hasyim tersebut karena merasa tak ingin jadi penyebab runtuhnya rumah tangga sang eks ketua KPU.
"Akan tetapi Teradu (Hasyim) menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian," bunyi putusan DKPP.
Kabarnya ucapan Hasyim Asy’ari itu terlontar kala ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sedangkan CAT masih jadi panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Meski demikian ada bantahan dari Hasyim Asy'ari terhadap keterangan CAT itu di dalam isi putusan lainnya.
Bantahan Hasyim Asy'ari
Ia mengatakan tidak sama sekali ingin merayu atau memiliki hubungan spesial dengan CAT dalam perbincangan awalnya.
"Tidak benar bahwa teradu menyatakan kondisi keluarga teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian." ucap Hasyim Asy'ari, dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.
"Faktanya justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu,” tambahnya.
KONDISI Siti Mutmainah
Di sisi lain, ternyata Siti Mutmainah memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda dari Hasyim Asy'ari.
Terungkap bahwa Siti Mutmainah berprofesi sebagai tenaga pengajar atau dosen di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
Siti Mutmainah diketahui merupakan ahli di bidang Akuntansi Manajemen dengan jabatan sebagai Lektor Kepala yang menjadi salah satu jenjang jabatan fungsional dosen.
Peran Siti Mutmainah di Undip adalah mengembangkan program kuliah agar sama dan sesuai kebutuhan mahasiswa.
Bukan hanya itu saja, tetapi Siti Mutmainah juga menjabat sebagai Ketua Gugus Penjamin Mutu (GPM) Akuntansi. (dis/pp)