Empat Kasus Pidana Pemilu 2024 di Luwu Timur Inkrah, Ini Kasusnya

  • Bagikan
Ada 4 kasus pidana Pemilu yang inkrah dari 7 kasus pidana Pemilu yang ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menyebutkan ada 4 kasus pidana pemilu yang memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari 7 kasus pidana Pemilu yang ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur.

“Dari 7 kasus tersebut, 4 diantaranya sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malili dan telah dinyatakan inkracht. Sedangkan 3 kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana Pemilu,” ucapnya, Jumat 5 Juli 2024.

Atas kerja-kerja tersebut, Koordinator Sentra Gakkumdu itu mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang telah terbangun dan dukungan yang baik dari Kepolisian dan Kejaksaan selama tahapan Pemilu.

“Terima kasih atas atensi seluruh personil Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini telah mengawal seluruh proses penanganan tindak pidana pemilu di Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya.

Hal itu, kata Sukmawati, menunjukkan sinergi yang baik oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam proses penanganan kasus pidana Pemilu.

“Semoga sinergi ini tetap terjalin dengan baik dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024,” harapnya.

Adapun tren pelanggaran pidana pemilu yang berproses di Bawaslu Luwu Timur pada Pemilu 2024 diantaranya, dua kasus politik uang, Pemilih mencoblos lebih dari satu kali, Kades mengkampanyekan salah satu calon, Tim melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, serta dua kasus terkait dugaan KPPS menghilangkan hak pilih pemilih.

Dari 7 penanganan pelanggaran yang berproses di Gakkumdu, 6 di antaranya adalah temuan dan 1 laporan.(abdul karim)

  • Bagikan

Exit mobile version