PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya mantan manajer Fuji atas nama Batara Ageng ditangkap oleh pihak kepolisian. Dia ditangkap karena dugaan penggelapan dana mantan bosnya sendiri, yaitu Fuji.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Benar kita telah menahan saudara BA," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 5 Juli 2024.
Andri menerangkan, penahanan itu dilakukan usai pihaknya menetapkan Batara sebagai tersangka kasus penggelapan uang Fuji.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024" terang Andri.
Batara Ageng telah menghabiskan uang sebesar Rp1,3 miliar yang digelapkannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Mantan manajer artis Fuji itu sudah jadi tersangka kasus penggelapan dana.
"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp. 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat, 5 Juli 2024.
Batara mengatakan bahwa uang itu juga digunakan untuk keperluan entertaint selama dirinya masih menjadi manajer dari Fuji.
Dana sebesar Rp 1,3 miliar yang digelapkan Batara itu merupakan penghasilan yang semestinya didapat Fuji dari 21 pekerjaan yang sudah dilakoninya.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," beber Andri.
Batara pun ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. (jpg/pp)