PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Seorang pemuda inisial MG (21) warga Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, diciduk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 3 Juli 2024. Saat ini, pemuda tersebut diamankan di sel tahanan Narkoba Polres Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Abd Majid Maulana yang dikonfirmasi, mengatakan, penangkapan pemuda tersebut dipimpin Aipda Taslim saat melakukan penyelidikan berupa undercover buy oleh personil Sat Narkoba dengan transaksi pembayaran secara tunai di sekitar wilayah Pontap.
"Hasilnya, ditemukan satu sachet plastik yang diduga berisi sabu dengan berat 0,39 gram dan handphone milik terduga pelaku ikut diamankan dari dalam kantong celana sebelah kanan," kata Majid, Kamis, 4 Juli 2024 kemarin.
Dari pengakuan MG, lanjut Majid, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial PI.
"Saat diinterogasi, MG mengaku membeli barang diduga sabu itu dari seseorang berinisial PI dengan harga Rp200 ribu. PI masih kita lakukan penyelidikan," lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku itu, kemudian dikirim ke Labfor, masih kata Majid, dan masih menunggu hasilnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MG disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti sebagai pengedar dia diancam 5 sampai 20 tahun penjara atau kalau sebagai pengguna diancam 4 sampai 12 tahun penjara," tegas perwira dua balok di pundak yang pernah jabat Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan. (riawan)