PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Satuan Res Narkoba Polres Palopo berhasil menggalkan peredaran sabu yang siap edar di Kota Palopo seberat 48,68 gram.
Dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti tersebut.
Mirisnya, dua orang terduga pelaku yang diamankan bersama barang haram tersebut, salah seorang merupakan anggota Polisi aktif yang bertugas di Polres Palopo.
Dari penelusuran yang dilakukan oleh Palopo Pos, oknum Polisi tersebut bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palopo.
Terkait penangkapan itu, dibenarkan Kasat Res Nerkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, saat dikonfirmasi via telepon, Senin, 8 Juli 2024.
"Iya benar. Penangkapannya berlangsung pada (5/7/) tiga hari lalu. Dua orang yang diamankan itu, masing-masing berinisial EIA (39) wiraswasta dan SN (44) oknum Polisi. Kasus ini masih dilakukan pengembangan dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang dikirim ke LAB Polda,"ucap Majid.
Kronologis pengunkapan disertai penangkapan tersebut, lanjut Majid, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di sekitar Jl. Somel Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menindak lanjuti infomrmasi warga itu, kmudian Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sadidi Saad bersama Tim Opsnal, melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, tim berhasil mengamankan seorang perempuan, terduga pelaku pertama yang berinisial EIA.
"Terduga pelaku pertama ini saat di lokasi membuang sebuah bungkusan. Dan saat diperiksa, bungkusan tersebut berisi sabu seberat 48,68 Gram. Tidak hanya itu, dari pelaku ini juga didapati satu sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu dengan berat 0,64 gram yang dikemas menggunakan selembar tissu. Sabut takaran kecil itu sebelumnya akan ditempel di sekitar jalan tersebut dan diberi upah Rp100 ribu. Tapi, nasib malang dia justru ditangkap bersama brang buktinya,"ucap Majid.
Setelah terduga pelaku pertama berhasil diamankan dan filalukam interogasi singkat, barulah diperoleh informasi bahwa dia menerima perintah dari seorang oknum polisi.
"Dari keterangan perempuan EIA ini, dia mengakui bahwa benar barang tersebut diperoleh dari lelaki inisial SN, oknun polisi yang di arahkan oleh lelaki berinisal I (dalam proses Lidik) di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
"Kasus ini masih dilalukan pengembangan sembari menunggu hasil pemeriksaan barang bukti di LAB Polda. Keduanya telah dilakukan penahanan dan barang bukti ikut diamankan di unit Res Narkoba Polres Palopo guna proses lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) S,"ungkap perwira dengan pangkat dua balok di pundak yang perna jabat Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan ini.(ria/idr)