Suasana saat Rabu, 10 Juli 2024 pukul 09.30 Wita, bertempat di Hotel Fourpoints Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H menghadiri dan menandatangani perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan KPU Provinsi Sulawesi bersama KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Selatan. --
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Komisi Pemilihan Umum Sulsel, melakukan kerjasama terkait dengan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak 27 November 2024.
Rabu, 10 Juli 2024 pukul 09.30 Wita, bertempat di Hotel Fourpoints Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H menghadiri dan menandatangani perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan KPU Provinsi Sulawesi bersama KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Selatan.
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Ketua KPUD Se Sulawesi Selatan, Kajari dan Kasi Datun Se Sulawesi Selatan.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas negara pesta demokrasi di Sulawesi Selatan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilukada Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati, tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistic pemilu lainnya.
Olehnya kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini.
Dalam sambutannya Agus salim menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk kita semua untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada mendatang (baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemili, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang pemilu).
Kajati Sulsel Agus salim menyampaikan bahwa pimpinan Kejaksaan telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan “Jaga Netralitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024”.
Untuk menindak lanjuti perintah Jaksa Agung tersebut, Agus Salim telah memerintahkan seluruh Pegawai Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk “wajib menjaga netralitas” dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik, Netralitas ASN sebagai faktor penting dalam pemilu dan pemilukada tahun 2024.
Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan bahwa untuk menghadapi pemilukada serentak tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan “SIAP” dan akan bersinergi kolaborasi dengan KPU Provinsi Sulawesi menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Adapun peran kesiapan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meliputi 4 bidang (Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Khusus).
Pada bidang intelijen, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan berupa pembentukan posko pemilukada serentak tahun 2024 di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejari dan Cabjari), Pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Selain itu, juga melaksanakan kegiatan intelijen dan/atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024, Pengamanan / pendampingan logistik Pemilukada serentak tahun 2024, Memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan pemilukada serentak tahun 2024, Melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, Koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024.
Bidang Tindak Pidana Umum, menugaskan Jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu, dimana Jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal, Menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu / pemilukada serentak 2024 dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, dan Menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dgn menggunakan sarana tercepat (e-Rentut).
Sementara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum. Bidang Tindak Pidana Khusus, Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign", Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengatisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. (*/uce)