PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Tim Ahli dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Republik Indonesia mulai melakukan pemeriksaan substantif terhadap kopi Arabica Seko sebagai persyaratan untuk mendapatkan hak Indikasi Geografis (IG) dari pemerintah.
Pemeriksaan substantif ini akan dilaksanakan selama dua hari di Seko, mulai 9-11 Juli 2024, yang dilanjutkan dengan evaluasi.
Peneliti kopi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr. Andi Ilham Latunra, mengatakan bahwa kopi Arabica Seko ini memiliki potensi pengembangan yang cukup besar dalam upaya menjadikan kopi Arabica Seko menjadi go International alias mendunia.
“Ini luar biasa, karena nanti kita bisa mendapatkan pencerahan dari peneliti yang nantinya akan memberikan kita bimbingan dan masukan agar pengembangan kopi di daerah kita ini bisa go Internasional,” tutur Ilham saat mendampingi Tim Ahli IG KemenkumHAM saat audiens dengan pihak Pemkab Luwu Utara yang diwakili Sekda, Baharuddin Nurdin di Ruang Command Center Kantor Bupati, Senin 8 Juli 2024.
Ilham mengemukakan alasan kenapa mesti dilakukan pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli IG dari KemenkumHAM. Menurutnya, pemeriksaan substantif dilakukan sebagai upaya mendapatkan hak Indikasi Geografis.
Dikatakannya, kopi Seko saat ini sudah menjadi perbincangan publik, tidak hanya dari kalangan pedagang lokal saja, tetapi juga nasional.
“Pedagang lokal dan nasional kini mulai melirik kopi Seko. Maka dari itu, pemerintah, Unhas, dan masyarakat adat bermaksud mewujudkan suatu perlindungan dan penguatan industri kopi Seko demi untuk kesejahteraan masyarakat melalui hak Indikasi Geofrafis Kopi Arabica Seko,” jelasnya.
Sementara Ketua Tim Ahli IG KemenkumHAM, Idris, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa pada 2021 lalu, masyarakat Seko melalui masyarakat perlindungan IG telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak IG. Itulah kemudian dirinya bersama dua tim ahli lainnya segera melakukan pemeriksaan substantif sebagai tahapan akhir dari proses untuk mendapatkan hak IG.
“Jadi, yang dimaksud adalah komunitas masyarakat yang ada wilayah Seko yang membudidaya kopi Arabica Seko, termasuk teman-teman pengepul serta pedagang yang terlibat dalam rantai pasok kopi Arabica Seko,” ucapnya menambahkan.
Idris menjelaskan, indikasi geografis adalah sebuah nama produk yang berasal dari suatu wilayah geografis tertentu karena faktor alam dan manusia atau kombinasi dari keduanya karena adanya reputasi, karakteristik, dan kualitas di wilayah itu, sehingga dimungkinkan untuk bisa diberikan perlindungan berupa hak Indikasi Geografis.
Sebelumnya, Pj. Sekda, Baharuddin Nurdin, saat menerima kunjungan Tim Ahli IG mengatakan bahwa pertemuan dengan Tim Ahli IG ini merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan dalam upaya memberikan manfaat yang sebesar-sebesarnya kepada pemerintah, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk tentunya kepada masyarakat itu sendiri.
“Kehadiran tim Indikasi Geografis KemenkumHAM di Luwu Utara ini tentu memberikan makna tersendiri bagi kita, Pemda Luwu Utara, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan pembangunan di kabupaten Luwu Utara,” jelasnya.
“Olehnya itu, saya ucapkan terima kasih kepada para perangkat daerah, serta pengurus MPIG Kopi Arabica Seko yang sempat hadir, serta teristimewa kepada KemenkumHAM Sulsel bersama Tim Ahli IG Kopi Arabica Seko atas kedatangannya di Luwu Utara,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini: Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Subdit IG KemenkumHAM Sulsel, Muhammad Rizki Junaidi Saputra; Anggota Tim Ahli IG, Djoko Soemarno, yang juga Peneliti Puslitkoka Jember; Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum KemenkumHAM, Jean Henry Patu; Analis Kekayaan Intelektual KemenkumHAM, Johan Komala Siswoyo; Kadis Pertanian Made Sudana, Kadis Sosial Ari Setiawan, serta Pengurus MPIG Kopi Arabica Seko.(junaidi rasyid)