Oknum Polisi Polres Palopo Terancam Hukuman 20 Tahun

  • Bagikan
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SIK MH

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Hasil Lab Polda masih Ditunggu

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Nasib oknum polisi bertugas di Polres Palopo yang ditangkap bersama seorang perempuan atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan sabu, akan ditentukan setelah pengembangan rampung dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo.

Apakah oknum tersebut terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut atau sebatas pengguna, akan ditentukan setelah pengembangan rampung. Hal itu disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Selasa, 9 Juli 2024.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Unit Narkoba Polres Palopo. Dan sementara waktu kami menunggu hasil pengembangan yang dilakukan itu. Kalau hasil pengembangan tersebut rampung dilakukan dan oknum ini terbukti bersalah, apakah dia sebagai pemilik atau sebatas pengguna, tentu akan berbeda penanganannya. Jadi itu tadi kami masih menunggu hasil pengembangan," jelas Supriadi.

Senada juga disampaikan Kasi Propam Polres Palopo, AKP Idris yang ditemui di ruang kerjanya.
Perwira tiga balok di pundak yang memimpin satuan fungsi penegak aturan di tubuh kepolisian khususnya di Polres Palopo ini, juga menunggu hasil pengembangan.

"Kami juga belum bisa melakukan proses terhadap oknum yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu ini. Karna satu bukan tangkap tangan oleh tim kami. Jadi kami tunggu dulu apa hasil pengembangan dari unit Narkoba agar jelas tindakan apa yang akan kami lakukan ke oknum anggota itu," ucapnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, Unit Reserse Narkoba Polres Palopo menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dua orang tersebut, salah seorang diantaranya berprofesi sebagai seorang polisi aktif yang diketahui bertugas di SPKT Mako Polres Palopo.

Terkait penangkapan itu, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, saat dikonfirmasi via telepon, Senin, 8 Juli 2024.
"Iya benar. Penangkapannya berlangsung pada (5/7/) tiga hari lalu. Dua orang yang diamankan itu, masing-masing berinisial EIA (39) wiraswasta dan SN (44) oknum Polisi. Kasus ini masih dilakukan pengembangan dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang dikirim ke LAB Polda," ucap Majid.

Kronologis pengungkapan disertai penangkapan tersebut, lanjut Majid, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di sekitar Jl. Somel Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menindak lanjuti informasi warga itu, kmudian Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Sadidi Saad bersama Tim Opsnal, melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, tim berhasil mengamankan seorang perempuan, terduga pelaku pertama yang berinisial EIA.

"Terduga pelaku pertama ini saat di lokasi membuang sebuah bungkusan. Dan saat diperiksa, bungkusan tersebut berisi sabu seberat 48,68 Gram. Tidak hanya itu, dari pelaku ini juga didapati satu sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu dengan berat 0,64 gram yang dikemas menggunakan selembar tisu. Sabu takaran kecil itu sebelumnya akan ditempel di sekitar jalan tersebut dan diberi upah Rp100 ribu. Tapi, nasib malang dia justru ditangkap bersama brang buktinya," ucap Majid.

Setelah terduga pelaku pertama berhasil diamankan dan dilakukan interogasi singkat, barulah diperoleh informasi bahwa dia menerima perintah dari seorang oknum polisi.
"Dari keterangan perempuan EIA ini, dia mengakui bahwa benar barang tersebut diperoleh dari lelaki inisial SN, oknum polisi yang di arahkan oleh lelaki berinisal I (dalam proses Lidik) di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

"Kasus ini masih dilakukan pengembangan sembari menunggu hasil pemeriksaan barang bukti di Lab Polda. Keduanya telah dilakukan penahanan dan barang bukti ikut diamankan di unit Res Narkoba Polres Palopo guna proses lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) S dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,"ungkap perwira dengan pangkat dua balok di pundak yang perna jabat Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan ini. (ria/idr)

  • Bagikan