PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pagi ini, sekira pukul 11.00 Wita, Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menghadapi sidang vonis.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengungkapkan bahwa SYL banyak menghabiskan waktu di masjid menjelang sidang vonis yang akan digelar pada Kamis, 11 jULI 2024.
Menurut Koedoeboen, selama di masjid, SYL tidak hanya shalat tetapi juga mendengarkan ceramah dari para ustadz.
"Ya, lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam menghadapi persidangan putusan besok. Jadi semua diserahkan saja kepada Allah," kata Koedoeboen kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Di usia SYL yang hampir mencapai 70 tahun, bersamaan dengan kondisi istrinya yang sedang sakit, Koedoeboen menuturkan bahwa SYL, sebagai pejabat dan tokoh Sulawesi Selatan, ingin memperlihatkan ketegaran serta keteguhan di hadapan publik.
Namun, sebagai manusia biasa, SYL sebenarnya juga rapuh, tetapi ia tidak ingin ada kekecewaan dari publik maupun keluarga yang bisa berdampak lain.
Dengan demikian, SYL tetap menunjukkan kekuatan dalam menghadapi semua permasalahan agar seluruh pihak yang bersimpati beserta keluarga bisa merasa bahwa ia baik-baik saja.
"Kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, itu saja. Kami menghormati jalannya peradilan, Majelis Hakim Yang Mulia, teman-teman KPK terutama jaksa penuntut umum, dan semua pihak," tuturnya.
Dalam sidang putusan esok hari, anak-anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo beserta pasangan mereka, kemungkinan besar akan hadir. Sementara itu, istri SYL, Ayun Sri Harahap, tidak bisa hadir karena masih sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus SYL rencananya akan digelar Kamis (11/7/2024) pukul 11.00 Wita dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (*/fjr/pp)