PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan adanya pembatasan pembelian BBM subsidi, diharapkan dapat menghemat keuangan negara yang selama ini tersedot cukup banyak.
Menurut Luhut, saat ini PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi tengah menyiapkan agar proses pembatasan BBM bersubsidi dapat segera berjalan. Ia pun berharap pada 17 Agustus mendatang, pembatasan BBM bersubsidi dapat direalisasikan.
"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin," kata Luhut dari akun Instagramnya, dikutip Rabu (10/7/2024).
Meskipun Luhut belum menyebut secara gamblang seperti apa pembatasannya dan apakah ini juga termasuk untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) alias BBM Pertalite (RON 90) atar tidak, namun sebelumnya pemerintah juga sempat menyampaikan rencana pembatasan BBM Pertalite.
Di sisi lain, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya masih menanti terbitnya revisi Perpres 191 yang posisinya saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Adapun salah satu pembahasan dalam revisi Perpres tersebut yakni mengenai kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite berdasarkan mesin kendaraan.
Perpres 191 tahun 2014 tersebut merupakan peraturan tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Itu masih pembahasan (CC), kalau masih dibahas saya tidak ngomong dulu ya. Nanti kalau sudah diputuskan dan diterbitkan nah baru kita sosialisasikan," ujar Erika di Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan revisi Perpres 191 masih terus digodok. Namun yang pasti, kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite masih sama seperti draft yang ada sebelumnya.
Dalam draft aturan tersebut, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, mobil dengan cc di atas 1.400 dan motor di atas 250 cc tidak akan diperkenankan mengisi BBM Pertalite.(int/idr)