Rekeningnya Dipakai Transaksi Narkoba, Pemuda di Palopo Pesakitan

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Gegara rekening banknya dipakai transaksi narkoba, seorang sarjana pendidikan (SPd) berinsial Ha SPd alias Ri jadi pesakitan atau terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Belum lama ini, terdakwa Ha menjadi persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Perkara ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Erlysa.

Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, berawal saat Bobby Sabri Bin Sabri Umar meminta pekerjaan kepada David alias Tepos sebagai perantara jual beli narkotika sabu-sabu.

Lalu David mengirimkan paket narkotika sabu-sabu kepada Bobby dan mengambil sabu-sabu yang ditempel di belakang TK dekat rumah David. Setelah itu, membagi sabu-sabu tersebut ke dalam sachet-sachet kecil siap edar.

Karena Bobby tidak mempunyai rekening untuk dipakai transaksi, kemudian menghubungi terdakwa yang merupakan kakak ipar Bobby dan meminta rekening bank yang bisa dipakai untuk penjualan sabu-sabu.

Selanjutnya terdakwa memberikan nomor rekening BRI atas terdakwa kepada Bobby yang bertempat di Jl. Yogi. S.Memet Kel. Sendana Kec. Sendana Kota Palopo.

Ketika Bobby menjual narkotika sabu-sabu kemudian memberikan nomor rekening bank atas nama terdakwa kepada pemesan sabu-sabu agar uang pembelian ditransfer ke nomor rekening milik terdakwa, sejak Mei 2023.

Setelah terdakwa menerima uang pembelian sabu-sabu, kemudian menyimpan uang tersebut di rekening terdakwa. Setelah terkumpul, kemudian ditransfer kepada David dengan rekening tujuan yaitu rekening BCA atas nama Fatmawati, atas arahan Bobby.

Bahwa setelah terdakwa menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika di rekeningnya. Terdakwa juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli pulsa, keperluan sehari-hari, dan beberapa barang yang lain keperluan terdakwa dan Bobby.

Bahwa uang yang terkumpul di rekening terdakwa sebanyak Rp350 juta. Dan Rp20 juta pada rekening bank lainnya.

Pada 8 September 2023, Bobby tertangkap polisi. Setelah berada di Lapas, Bobby menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang hasil penjualan narkotika yang tersimpan di kedua rekening milik terdakwa ke rekening lain sehingga uang di kedua rekening milik terdakwa habis.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan

Exit mobile version