SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta

  • Bagikan

Syahrul Yasin Limpo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Menteri Pertanian Periode 2019 – 2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim juga menghukum mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu dengan denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan.

Selain itu, SYL juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 14 miliar dan 30 Ribu USD paling lama satu bulan. Jika tidak, harta bendanya disita dan dipidana 2 tahun.

Hakim Rianto menegaskan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL.

Diketahui, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fajar)

  • Bagikan