PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Jamkesnews – Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Palopo kembali melaksanakan giat forum tahap tiga tahun 2024. Adapun yang menjadi pembahasan dalam pertemuan kali ini adalah tingginya angka rujukan prosedur pada gigi dengan diagnosa pulpitis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Berdasarkan hasil pemantauan selama periode bulan Januari hingga Mei 2024, pulpitis merupakan 10 kasus terbanyak untuk pelayanan rawat jalan di rumah sakit, dimana kasus ini merupakan pelayanan gigi umum (non spesialistik) yang seharusnya dapat diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pulpitis sendiri adalah peradangan pada pulpa gigi, yaitu saluran akar gigi yang berisi saraf dan pembuluh darah.
“Masih ditemukan adanya pelayanan gigi yang tidak bersifat spesialistik yang dirujuk ke FKRTL yang seharusnya masih dapat ditangani di FKTP. Untuk itu melalui pertemuan ini diharapkan kita dapat membahas yang menjadi penyebabnya, apakah dari segi SDM atau sarana dan prasarana, untuk selanjutnya TKMKB akan menyusun rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan, Kamis (11/07).
Dahniar mengharapkan seluruh fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 1 poin 21 disebutkan bahwa FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus
“FKTP wajib untuk melayani kasus gigi non spesialistik di FKTP dan hanya merujuk kasus-kasus spesialistik ke FKRTL. Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi. Di Kota Palopo sendiri dokter gigi spesialis belum lengkap terutama spesialis gigi endodonsi. Untuk itu kami mengharapkan dukungan Dinas Kesehatan Kota Palopo dalam pemenuhan kebutuhan tenaga dokter spesialis gigi, dan juga tentunya pemenuhan akan sarana dan prasarana di FKTP,” jelas Dahniar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah menyampaikan bahwa pihaknya sendiri telah berkoordinasi dengan beberapa perwakilan puskesmas untuk membahas terkait faktor penyebab tingginya angka rujukan kasus pulpitis di wilayah Luwu Raya khususnya di Kota Palopo.
“Kondisi saat ini memang terdapat beberapa sarana dan prasarana yang belum terpenuhi di puskesmas untuk penanganan kasus pulpitis seperti alat panoramic yang sekarang hanya tersedia di rumah sakit. Hal ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Kesehatan, namun keterbatasan sarana dan prasarana tidak bisa menjadi faktor yang dapat menurunkan mutu layanan di puskesmas,” ungkapnya.
Irsan juga menjelaskan bahwa di awal bulan Agustuts 2024 Dinas Kesehatan akan mengagendakan pertemuan dengan Kepala Puskesmas untuk membahas perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana.
“Mapping pemenuhan sarana dan prasarana mana yang bisa ditanggung oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maupun yang dapat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga akan didiskusikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun beberapa hasil rekomendasi TKMKB terkait pembahasan angka rujukan kasus pulpitis yaitu perlu dilakukan pembahasan bersama dengan dokter gigi di FKRTL yang berkontribusi terhadap tingginya angka kunjungan pulpitis dan komitmen dokter gigi se-Kota palopo dalam menurunkan angka rujukan prosedur pada gigi di Kota Palopo.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua TKMKB Cabang Palopo, Tim Koordinasi TKMKB Cabang Palopo, serta Dokter Gigi FKTP se-Kota Palopo. (sy/va)