Dewan Pendidikan Sayangkan Jika Sekolah Negeri Lakukan Pungutan

  • Bagikan
Dr Suaedi Ketua Dewan Pendidikan Palopo/ Direktur POLIDEWA

Dr Suaedi: Kalau Swasta tidak Masalah!

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dewan Pendidikan Kota Palopo menyayangkan jika ada sekolah negeri yang masih melakukan pungutan pembayaran uang seragam sekolah. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kota Palopo yang juga Direktur POLIDEWA, Dr Suaedi.

Kepada Palopo Pos, Dr Suaedi mengungkapkan, jika sekolah negeri melakukan pungutan pembayaran seragam sekolah, maka yang perlu dipertanyakan adalah apakah baju ini tidak dianggarkan dalam dana BOS? Apakah Komite Sekolah yang sepakat membuat pungutan itu? Itu yang harus diperjelas.

"Kalau sekolah negeri yang buat pungutan, maka bisa jadi melanggar aturan. Kalau sekolah swasta, bebas membuat aturan termasuk pakaian dan biayanya," kata Dr Suaedi yang juga pernah menjadi Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo ini, Kamis 11 Juli 2024.

Lanjutnya, untuk sekolah negeri, yang boleh memungut biaya adalah Komite Sekolah, bukan dari pihak sekolah. Kalau pihak sekolah, maka itu potensi melanggar aturan.
Dr Suaedi juga menjelaskan, skema perbedaan bantuan, sumbangan, dan pungutan. Dimana bantuan adalah pemberian dalam bentuk uang/barang/jasa yang dilakukan pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya yang disepakati para pihak.

Lalu, sumbangan adalah pemberian uang/barang/jasa yang dilakukan peserta didik/orangtua siswa/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan, pungutan adalah penarikan uang yang dilakukan pihak sekolah yang sifatnya wajib/mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Mengenai seragam sekolah batik, ada sekolah negeri yang menggratiskan ada juga yang memungut bayaran. Dari beberapa data informasi yang diperoleh Palopo Pos, bagi orang tua siswa-siswi baru yang dinyatakan lolos seleksi, akan diberikan kuitansi belanja atribut atau seragam dari pihak sekolah. Isi dari kuitansi beserta nilai yang harus dibayar, di antaranya baju seragam batik Rp120 ribu, satu pasang pakaian olahraga Rp180 ribu dan satu set atribut Rp50 ribu. Yang jika ditotalkan Rp350 ribu per siswa-siswi.

Sementara ada juga sekolah negeri yang menggratiskan seragam batik. Kebijakan ini pun mendapat apresiasi dari orang tua siswa.

Seperti yang dilakukan pihak SMP Negeri 10 Palopo, yang mengratiskan seragam batik bagi siswa baru.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Palopo, Asnita Darwis hingga saat ini masih "cuek" atas polemik tentang pembayaran seragam sekolah.

Kepala Inspektorat Palopo, Subair, SH juga telah menginstruksikan jajarannya untuk lakukan kroscek terkait seragam batik sekolah yang tidak merata gratis ke murid baru (ada yang memungut biaya).

"Laporan sementara dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim, Kepsek SMP 10 memasang spanduk bertuliskan gratis seragam batik bagi murid baru itu memang benar. Sekolah SPM 10 itu kurang peminat dan dikhawatirkan tidak orangtua calon murid baru yang mendaftarkan anaknya di sana. Sehingga pihak sekolah berinisiatif melakukan terobosan dengan menggratiskan seragam batik bagi murid baru. Itu informasi sementara yang saya terima dari tim yang turun ke lapangan. Soal anggarannya, kami masih kroscek dulu," kata Subair ditemui sebelumnya di ruang kerjanya. (ria/idr)

  • Bagikan