PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pemkot Palopo men-Jamsostek-kan atau menberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada 2.000 nelayan melalui kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani dengan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palopo, Mu'minati di Kantor Dinas Perikanan Kota Palopo, Rabu, 10 Juli 2024 lalu.
Penandatanganan disaksikan anggota DPRD Palopo yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh (HNSI) Indonesia Kota Palopo, Baharman Supri dan Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palopo, H Firmanza DP.
Pj Wali Kota dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perikanan Palopo yang telah berkolaborasi dengan BPJamsostek menjalankan program sejak tahun 2022 sampai saat ini, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para nelayan.
"Memang itu amanah dari UU yang mewajibkan kita (pemerintah) memberikan jaminan kepada seluruh pekerja, terkhusus lagi bagi pekerja-pekerja rentan," ungkap Asrul Sani.
Asrul Sani berharap perlindungan bagi pekerja itu tidak mengcover enam bulan saja, tapi harus berkelanjutan. Karena tidak tahu kapan akan terjadinya kecelakaan, sehingga diberikan perlindungan.
Ia juga menyampaikan harapannya agar perlindungan pekerja itu diberikan atau mengcover tidak hanya bagi nelayan saja, tapi juga diberikan bagi para petani, dan non ASN khususnya guru yang bekerja di daerah terpencil/terluar.
"Semua harus kita cover, namun karena keterbatasan anggaran kita, itu yang mengharuskan kita untuk memilah mana yang harus kita prioritaskan," ujarnya.
"Karena wajib bagi setiap Pemda untuk melindungi para pekerja sesuai dengan kemapuan yang ada.
Bukan hanya nelayan tapi pekerja-pekerja rentan supaya ada kepastian bagi dirinya (pekerja) dan juga bagi keluarga mereka," jelas Asrul Sani.
Kepala Dinas Perikanan Palopo, Charlie SHut MM dalam laporannya mengatakan, program tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Charlie melanjutkan, program tersebut di tahun 2022 mulai selenggarakan untuk 48 Pelaku Usaha Perikanan, dimana mereka diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Masih menurut Charlie, melihat animo masyarakat, khususnya masyarakat nelayan akan perlindungan ini, maka pada tahun 2024, perlindungan Jamsostek dengan stimulan iuran enam bulan dengan premi Rp16.800 perorang perbulan atau sejumlah Rp201.600.000 yang bersumber dari APBD Palopo TA 2024 yang diberikan kepada 2.000 masyarakat nelayan.
"Tentu kami berharap bahwa perhatian kepada masyarakat nelayan tidak hanya sampai pada enam bulan, namun dapat menjadi program Pokok dari Dinas Perikanan Kota Palopo ditahun-tahun mendatang", ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Mu'minati menyampaikan terima kasih kepada Pemkot atas kerja sama dan kolaborasi serta dukungan yang telah diberikan kepada BPJamsostek terkait perlindungan tenaga kerja di Palopo, terutama yang non ASN dan pekerja rentan.
"Mudah-mudahan kerja sama dan kolaborasi ini berlanjut terus, sehingga di Palopo ini para pekerja tenang dalam bekerja, karena yang namanya resiko (dalam bekerja) itu, kapan dan dimana bisa saja itu terjadi," kata Mu'minati. (ikhwan ibrahim)