Kejati Sulsel-BPJS Kesehatan MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tun, Upaya Optimalisasi Pengawasan dan Kepatuhan Pemberi Kerja

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--
Senin (15/07/2024) bertempat di Claro Hotel Makassar, Kajati Sulsel Agus Salim Bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Dr. Yessi Kumalasari, MPH. AAAK, menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dilanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2024.

Hadir dalam penandatanganan Kerjasama tersebut dari pihak BPJS Kesehatan yaitu Kepala Cabang BPJS Makassar, Muh. Aras S.Si APt AAK, Asisten Deputi Bidang KML, Muh. Yusrizal, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Fianti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel, Ardiles Saggaf, S.STP., M.Si. Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulsel, Dr. Ir. H. Muhammad Arafah, S.T., M.T. Sedangkan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dihadiri oleh Asisten Perdata dan TUN, Aswas, Asintel, KTU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara Lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

“Kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan forum koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan terlaksanakannya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran Pemberi Kerja secara tepat jumlah dan tepat waktu yang dilakukan secara berkala.”

Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa perlunya dilakukan kegiatan koordinasi terkait peningkatan kepatuhan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Poin 24C yaitu “Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksaan program Jaminan Kesehatan Nasional”, kemudian ditindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan Dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara Dan Maluku Dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajati Sulsel Agus Salim mengingatkan kepada pemberi kerja untuk taat dan patuh untuk menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan sebab ada sanksi berupa administratif dan sanksi pidana. Sanksi administrasi diatur dalam Pasal 17 UU BPJS yang terdiri atas teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sedangkan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55 bahwa “pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” adapun ketentuan pasal 19 ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Agus Salim juga berharap bahwa hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Kesehatan akan semakin erat dan harmonis, mari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman dan Sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulawesi Selatan.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Dr. Yessi Kumalasari berjanji akan segera menindaklanjuti Perjanjian Nota Kesepahaman dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan. (*/uce)

  • Bagikan