PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOBULUNG-- Jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palopo dirampingkan dari 39 menjadi 31 Perangkat Daerah (PD) atau dinas/badan, maka sekira 150 ASN akan kehilangan jabatan. Jika yang disetujui 24 PD, jumlah mencapai 200 orang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus I DPRD Palopo, Cendrana Saputra yang dihubungi Palopo Pos melalui telepon, Senin, 15 Juli 2024 kemarin.
"Masih menjadi pertimbangan. Sebab, jika 31 OPD yang ditetapkan ada sekitar 150-an ASN kehilangan jabatan eselon. Dan jika 24 PD yang disepakati ada 200 orang ASN kehilangan jabatan eselon," kata politisi Partai Demokrat ini.
Yang jelas, lanjutnya,Pansus DPRD Palopo akan melakukan bedah efisiensi anggaran terkait perampingan struktur OPD Kota Palopo.
Situasi saat ini, DPRD dan eksekutif masih belum memutuskan jumlah PD di Kota Palopo. Dari pengajuan eksektutif menginginkan 31 dari 39 PD. Sementara, Pansus DPRD meminta untuk 24 PD saja.
"Pertimbangan kita juga lebih kepada efisiensi anggaran. Makanya kita hanya ingin 24 PD saja. Tetapi, efisiensi ini akan kita bedah," kata Cendrana kepada Palopo Pos, Senin siang kemarin.
Menurut legislator Partai Demokrat ini, Pansus masih terus membahas soal perampingan PD dan belum menuai titik temu jumlah mengenai PD yang disepakati bersama. (rul/ikh)