Ops Patuh Polres Palopo Sasar 14 Target, Termasuk Parkir Liar dan Pengaruh Alkohol

  • Bagikan
Pemasangan pita oleh Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan kepada perwakilan personil yang ikut dalam Ops Patuh Pallawa 2024 saat apel pasukan. --ft: istimewa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaksanakan operasi patuh secara serentak di seluruh wilayah nusantara pada 15-28 Juli 2024. Salah satu targetnya, juga penertiban parkir liar.

Ada 14 target Ops Patuh yang menjadi sasaran. Di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur/tidak memiliki SIM.

Lalu berboncengan lebih dari satu, R4 (roda empat)/lebih tidak memenuhi laik jalan, R2 (roda dua) /R4 tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan plat nomor/TNBK palsu, dan penertiban parkir liar.

POLRES PALOPO

Polres Palopo melaksanakan apel gabungan Operasi Patuh Pallawa 2024 dnegan tema "Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas" di Mapolres Palopo, Senin, 15 Juli 2024 kemarin. diikuti 47 personil yang terdiri dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Damkar.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Rusdi Yunus yang dikonfirmasi, mengatakan Ops Patuh Pallawa Lipu 2024 itu, akan berlangsung selama 14 hari.

"Operasi Patuh Pallawa 2024 ini dimulai 15 Juli hingga 28 Juli mendatang atau selama 14 hari," kata Rusdi Yunus.

Tujuan dilakukannya operasi ini, lanjuutnya, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas. Juga diharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Metode operasi kali ini berbeda dengan operasi di tahun- tahun sebelumnya. Jika sebelumnya operasi dilakukan secara terpusat atau tilang di tempat. Kali ini, Operasi Patuh Pallawa 2024 menerapkan sistem tilang elektronik.

"Tilang elektronik juga kita terapkan," ucap Rusdi saat dikonfirmasi apakah tilang elektronik juga diperlakukan.

Untuk diketahui, tilang elektronik yang akan diberlakukan di Kota Palopo dan juga daerah lain, pihak kepolisian akan melakukan patroli mobil (keliling) dan mengambil gambar (foto) kendaraan atau penggunanya yang melanggar aturan berlalu lintas.

Pengendara atau pengguna jalan yang ditilang elektronik itu, akan dikirimi surat tilang ke alamat sesuai data kendaraan untuk mengikuti proses sidang di pengadilan. (riawan junaid)

  • Bagikan