Pengadaan Seragam dan Atribut Berbayar Diduga Terorganisir

  • Bagikan
Aktivis Luwu Raya, Yertin Ratu
  • Yertin: Pihak Sekolah tidak Boleh Menjual, APH harus Turun Tangan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Aktivis antikorupsi Kota Palopo, Yertin Ratu angkat bicara soal sejumlah pihak sekolah tingkat SMP menjual seragam dan atribut bagi peserta didik baru.
Kata Yertin, seharusnya pihak sekolah tidak melakukan tindakan tersebut. Karena, tidak ada regulasinya dan bahkan bisa jadi melawan hukum.

"Memang betul orangtua yang harus membeli sendiri seragam anaknya, menyesuaikan ketentuan sekolah. Tapi, tidak boleh juga pihak sekolah terlibat dalam menyediakan atau menunjuk suatu vendor seperti diberitakan belakangan ini karena, itu bisa diduga ada indikasi saling menguntungkan antara pihak sekolah dan penyediaan barang. Kalau itu dilakukan pihak sekolah, itu melanggar Pasal 12 PermendikbudRistek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam Pasal 12 berbunyi, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelasdan/ atau penerimaan peserta didik baru," jelasnya Kepada Palopo Pos, Senin, 15 Juli 2024.

Lantaran hampir semua sekolah "menjual" seragam dan atribut kepada murid baru dengan nilai yang sama, lanjutnya, pihak sekolah diduga telah melanggar UU tersebut dan menerima keuntungan.

"Karena pihak sekolah menyediakan atau menjual seragam dan atribut bagi murid baru, itu berarti mereka telah melanggar UU, kemudian itu telah terorganisir karena mereka kompak dengan nilai dan kemungkinan gunakan satu vendor. Aparat penegak hukum (APH) harus menindaklanjuti kekisruan ini dan kalau perlu periksa juga sampai ke Dinas Pendidikan soal itu.
Jika terbukti, harus ditindak tegas," tegas aktivis perempuan yang gencar suarakan pemberantasan korupsi di Tana Luwu ini.

"APH harus menelusuri darimana pengadaan itu dan apakah harga tersebut sudah wajar atau tidak?. Tidak boleh dibiarkan persoalan seperti ini berlanjut di dunia pendidikan," ungkapnya mendesak APH turun tangan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Palopo, Basrum Satria juga membenarkan bahwa di sekolah yang dipimpinnya itu juga memberlakukan hal serupa dengan SMP lainnya.
"Iya semuanya sama," jawab Basrum singkat saat ditanya apakah di sekolah yang dipimpinnya "jual" seragam baju batik ke murid baru dan nilai sama dengan sekolah lainnya.

Untuk diketahui, hampir semua SMP di Kota Palopo (kecuali SMP 10) "menjual" seragam dan atribut ke peserta didik baru.
Seragam dan atribut berbayar yang disediakan oleh pihak sekolah itu, diantaranya, baju batik Rp150 ribu, satu pasang pakaian olahraga Rp180 ribu dan satu set atribut Rp50 ribu. Jika ditotal Rp350 ribu.(ria/idr)

  • Bagikan