Residivis Divonis 4 Tahun, Jual HP Iphone Rp13 Juta, Pembeli Dikirimi Kayu Balok

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Seorang warga bernama Rosita Naim alias Ibu Tiwi menjadi korban penipuan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Niatnya membeli HP Iphone 13 Promax seharga Rp13 juta secara online. Namun kiriman paket yang diterima berupa kayu balok yang dibungkus dengan dus.

Korban keberatan dan melapor ke pihak berwajib. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap. Namanya Rionaldi Faisal alias Rio alias Bang Dep bin Faisal Amir.

Ia merupakan residivis dua kasus penipuan. Yakni penipuan via transfer aplikasi dana BRI link pada 24 Oktober 2023 dan vonis dua tahun enam bulan. Dan kasus penipuan motor pada November 2023.

Untuk kasus penipuan penjualan Iphone Rp13 juta melalui ITE, Bang Dep divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan.

Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, putusan PN Palopo dibacakan pada persidangan Kamis, 11 Juli 2024 lalu. Perkara ini ditangani majelis hakim yang terdiri Iustika Puspa Sari (hakim ketua) serta dua hakim anggota Abraham Yoseph Titapasanea dan Muhammad Ali Akbar.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Palopo, Irmawati SH yakni lima tahun penjara.

Kronologi perkara, bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Pontap, Kec. Wara Timur, Palopo dalam tahun 2023, terdakwa Rio selaku akun media sosial whatsapp membuat story ingin menjual Iphone 13 Promax.

Singkat cerita, saksi Muh Adhiaqsa Jasman alias Oca tertarik membelinya dan melakukan tawar menawar dengan terdakwa. Lalu terdakwa mengirimkan video handphone Iphone 13 Promax sebagai bukti handphone tersebut ada disertai foto paspor terdakwa.

Terdakwa juga membuat paket yang didalamnya berisi kayu lalu mengirimkan ke alamat Ibu Tiwi melalui jasa kirim J&T dan bukti pengiriman/resi difoto. Karena merasa percaya, Ibu Tiwi mentransfer uang sebesar Rp13 juta kepada terdakwa melalui Bank BCA, lalu bukti pengiriman uang tersebut difoto dan dikirimkan kepada terdakwa.

Setelah paket pesanan handhphone yang dikirim terdakwa datang dan dibuka oleh Ibu Tiwi, ternyata isi paket tersebut adalah sebuah kayu yang dibungkus dengan dus. Selanjutnya saksi korban menghubungi terdakwa namun nomor HP-nya telah diblokir.

Tak hanya itu, terdakwa juga menawarkan kerja sama jual beli handphone dengan menambah modal terdakwa sehingga saksi Muh Adhiaqsa (anak dari Ibu Tiwi) tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp7 juta ke rekening bank BCA atas nama terdakwa.

Dengan demikian, terdakwa menerima uang Rp20 juta dari Ibu Tiwi dan anaknya, Adhiaqsa. Uang tersebut akan gunakan untuk urus dokumen sertifikat pelaut Rp10 juta, Rp3,5 juta untuk bayar cas agar bisa naik kapal, dan sisanya untuk keperluan pribadi terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan