Baru 13 Caleg Lutim Terpilih Laporkan LHKPN ke KPU

  • Bagikan
Yusril Hidayat Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur

Tersisa 22 Caleg Lagi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat, mengungkapkan saat ini sudah ada 13 caleg terpilih yang melaporkan tanda terima LHKPN mereka. Namun, masih terdapat 22 caleg terpilih yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU.

Yusril menjelaskan, rata-rata kendala yang dihadapi oleh para caleg terpilih adalah menunggu tanda terima dari KPK.
"Mereka sudah melaporkan dan statusnya dalam proses verifikasi," ungkap Yusril saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juli 2024.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, kewajiban caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK sebelum dilantik diatur dalam PKPU 6/2024, Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3.

Ayat 1 menyatakan, "sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara."

Ayat 2 menyatakan, "Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan."

Ayat 3 menyatakan, "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih."
"Adapun konsekuensi bagi Caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN sebelum pelantikan, sudah tertera pada Ayat 3," jelas Yusril.

Untuk proses pelaporan LHKPN bagi Caleg terpilih, Yusril menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 16 April 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan bagi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Tujuan utama dari kewajiban melaporkan LHKPN bagi para Caleg terpilih adalah untuk memastikan transparansi harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tutup Yusril.(krm/rhm)

  • Bagikan