PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Aktor Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Mantan suami Irish Bella itu juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar. Tuntutan itu dibacakana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli 2024.
Ammar Zoni yang dihadirkan secara online di persidangan langsung memberikan tanggapannya.
Pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu menyerahkan kelanjutan tuntutan tersebut kepada kuasa hukumnya. "Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan tersebut. Dia terkejut lantaran barang bukti yang hanya 2,5 gram sabu dan 0,5 gram ganja dituntut hukuman 12 penjara seperti bandar besar.
"Jadi, kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kami hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," ucap Jon Mathias.
Diungkap Jon Mathias juga mempertanyakan soal asesmen yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, tetapi tidak dilaksanakan oleh JPU. (jpnn/pp)